Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagai saksi terlapor atas kasus prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemerikaan diagendakan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 7 Oktober 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor dalam kasus prank video konten KDRT. Keduanya diminta hadir menemui penyidik pada Jumat pekan ini.
Baca Juga
"Iya (Baim dan Paula), dia akan dimintai keterangan pada tanggal 7 Oktober," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Sebelumnya, polisi membuka peluang menggunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus video prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, upaya restorative justice menjadi opsi seandainya hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana.
"Jadi pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini dan mungkin akan restorative justice," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Oktober 2022.
Zulpan menerangkan, penyidik memberikan ruang kepada kedua terlapor yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menyampaikan klarifikasi. Penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali motif kedua terlapor membuat laporan palsu.
"Yang bersangkutan akan dipanggil ke Polres Metro Jaksel, untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya apa karena tujuan pidana atau tujuan konten yang dikelola yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," ujar dia.
Zulpan menegaskan, penyidik akan meminta pertanggungjawaban terlapor. Namun, Zulpan menyebut, peluang pendekatan restorative justice masih terbuka.
Polisi Pastikan Tetap Usut Prank KDRT Baim Wong Meski Sudah Minta Maaf
Pasangan selebritis sekaligus konten kreator Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven kembali jadi sorotan usai membuat konten prank tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Polsek Kebayoran Lama.
Belakangan, Baim Wong menyampaikan permintaan maaf setelah konten prank KDRT yang viral itu banjir kecaman. Kendati begitu, polisi memastikan tetap akan memproses dugaan pidana dalam kasus tersebut.
"Pasti. Pasti akan kita proses," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2022).
Meski begitu, Nurma menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Apabila benar dalam video tersebut memenuhi unsur pidana, pihaknya akan segera memproses Baim Wong dan Paula.
"Nanti kita koordinasikan dulu dengan pimpinan," tuturnya.
Nurma menjelaskan, ada sanksi pidana bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar dia.
Dia juga menegaskan bahwa dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan enggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong," ujar dia.
Advertisement
Baim Wong dan Paula Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui soal Konten Prank KDRT
Ormas Sahabat Polisi Indonesia mempolisikan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus konten video prank terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan polisi (LP) dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Penasihat Hukum Ormas Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyampaikan, artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu terkait kasus KDRT. Menurut dia, tindakan tersebut tergolong perbuatan pidana.
"Pasal yang kami kenakan itu Pasal 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ujar dia.
Eko berharap masyarakat bisa mengambil hikmah di balik kasus yang menimpa Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai," ujar dia.
Kronologi Baim Wong Bikin Prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi buah bibir setelah membuat konten video prank terkait KDRT.
Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase menerangkan, video prank terkait KDRT dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Febriman menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagaimana SOP yang ada. Namun, begitu hendak dibuatkan laporan, Baim Wong muncul untuk memberitahukan maksud dan tujuan kepada anggota polisi tersebut.
"Sebelum dibuatkan laporan, belum menceritakan kronologis, tidak begitu lama, sdr Baim masuk ke dalam dan menyatakan 'bapak kena prank'," kata Febriman di Polsek Kebayoran Lama, Senin (3/10/2022).
"Itulah yang sangat disayangkan secara pribadi maupun institusi, itu untuk kepentingan konten pribadi, di mana dilakukan di institusi kepolisian," sambung dia.
Advertisement