Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mengevaluasi pemenuhan kebutuhan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS di Satpol PP. Rapat diselenggarakan pada Rabu, 28 September hingga Jumat, 30 September 2022 di Jakarta Pusat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan didampingi oleh Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Edi Samsudin memberikan pengarahan sekaligus membuka rapat. Dalam pengarahannya, dia menyampaikan mengenai pentingnya pemetaan kebutuhan jumlah PPNS di masing-masing daerah.
Pemetaan kebutuhan jumlah PPNS tersebut dituangkan dalam ketentuan yang ditandatangani Kepala Daerah. Posisi PPNS sangat strategis dan memiliki kekuatan hukum untuk membantu Kepala Daerah dalam menangani pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
Advertisement
"Penyelesaian permasalahan di daerah selalu melibatkan Forkopimda, oleh karena itu koordinasi antar instansi dan lembaga di daerah harus tetap stabil terjaga," kata Indra dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).
Baca Juga
Mendukung pernyataan itu, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin turut menyampaikan bahwa salah satu strategi untuk memenuhi kebutuhan jumlah PPNS di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta adalah dengan melakukan pemetaan kebutuhan PPNS sebagai langkah awal. Kemudian dilanjutkan dengan pendekatan kepada seluruh stakeholder terkait.
"Dengan begitu dapat diperoleh kesepakatan untuk mengalokasikan anggaran untuk mengikuti diklat PPNS. Strategi lainnya yaitu dengan melakukan penguatan PPNS dengan mengembangkan kompetensi SDM dalam melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, karena kebutuhan akan PPNS bukan sekadar jumlah melainkan produktivitasnya," kata Arifin.
Salah satu tenaga didik di Diklat Reserse Polri, Iwan mengungkapkan bahwa terdapat standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta diklat PPNS. Kompetensi dimaksud yakni memahami hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mampu mengimplementasikan teknis dan taktik penyidikan, serta terampil dalam proses pemberkasan perkara.
Untuk mencapai standar kompetensi tersebut, Diklat Reserse Polri menerapkan metode pembelajaran secara konsisten dengan 30% teori dan 70% praktik sekaligus menerapkan simulasi pembuatan resume berkas perkara.
Â
Banyak PPNS Sulit Lakukan Penyidikan
Meski begitu, masih dijumpai PPNS yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan penyidikan. Hal ini tidak menjadi evaluasi tersendiri bagi penyelenggaraan diklat karena 80% peserta didik yang telah lulus Diklat PPNS Penegak Perda tidak berbasis ilmu hukum.
Selain itu, masih terdapat PPNS yang tidak berdinas di bidang penegakan hukum sehingga kemampuan penyidikannya tidak terasah.
"Permasalahan lain yang perlu disoroti adalah dinamisnya pergerakan mutasi PPNS di daerah, perlu ada komitmen dari Kepala Daerah untuk menempatkan sumber daya PPNS yang ada di bidang teknis operasional dan tidak memindahkannya untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun setelah dilantik sebagai PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Iwan.
Menanggapi masih minimnya jumlah PPNS di daerah, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan regulasi mengenai penghitungan kebutuhan PPNS di Pemerintah Daerah. Indikator yang digunakan untuk mengukur kebutuhan tersebut yakni berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah perda dan tingkat kerawanan pelanggaran perda di suatu daerah.
Diharapkan regulasi ini dapat memberikan hasil penghitungan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Advertisement