Penampakan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Terdakwa kasus penistaan agama terkait meme stupa candi Borobudur, Roy Suryo jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/10/2022). Namun, Roy hadir melalui daring.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2022, 15:24 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2022, 15:24 WIB
Penampilan Roy Suryo dalam sidang kasus meme stupa candi Borobudur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penampilan Roy Suryo dalam sidang kasus meme stupa candi Borobudur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Merdeka/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penistaan agama terkait meme stupa candi Borobudur, Roy Suryo jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/10/2022). Namun, Roy hadir melalui daring.

Dari video yang ditampilkan, Roy sudah tidak mengenakan penyangga leher seperti sebelum-sebelumnya.

Dia mengenakan kemeja putih dengan didampingi salah seorang kuasa hukum dan petugas dari Kejaksaan di belakangnya.

Terdakwa Roy Suryo hadir secara virtual atau online saat menjalani sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Sidang pembacaan dakwaan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dihadiri oleh terdakwa Roy Suryo secara virtual. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Roy mengatakan tengah bersurat kepada pihak PN Jakarta Barat agar bisa dihadirkan secara langsung di persidangan kasus meme penistaan agama itu.

"Kepada Yang Mulia Hakim, saya sebelumnya sudah bersurat untuk saya bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang ini," ujar Roy Suryo dalam pernyataannya, Rabu (12/10/2022).

Sementara, dalam ruang sidang PN Jakbar, ada kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga itu serta lima jaksa penuntut umum dan anggota majelis hakim.

Layar menampilkan terdakwa Roy Suryo saat sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Sidang pembacaan dakwaan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dihadiri oleh terdakwa Roy Suryo secara virtual. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo pukul 12.00 WIB hari ini. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini diadili karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu. Kelimanya yakni Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

 

Dakwaan

Pada perkara ini, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. Mantan Menpora ini harus menyandang status itu setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Jokowu pada akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingan Roy viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya