Tinjau Penyaluran BSU di Bandung, Presiden Ajak Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo kembali meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

oleh Gilar Ramdhani pada 13 Okt 2022, 20:37 WIB
Diperbarui 13 Okt 2022, 23:53 WIB
Tinjau Penyaluran BSU di Bandung, Presiden Ajak Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota dan Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Bandung Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo kembali meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Presiden ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tersebut telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. 

"Hari ini kita kembali di bandung membagikan bantuan subsidi upah yang kita berikan kepada para pekerja. Dari 14,6 juta yang nanti akan kita berikan, sekarang ini sudah 8,4 juta, jadi sudah 65,6 persen. Memang ini masih terus berjalan sampai selesai," ungkap Jokowi. 

Ketika berdiskusi dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Sebab pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagai dasar penyaluran BSU karena dianggap akurat sehingga dapat tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut Anggoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020. Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 574 ribu. Dari jumlah tersebut 77 persen atau 414 ribu peserta memenuhi kriteria dan 230 ribu  diantaranya telah menerima BSU.

Sesuai dengan demografi wilayah, mereka berasal dari beragam sektor pekerjaan diantaranya farmasi, garment, tekstil, perhotelan, pendidikan, perdagangan, pelayanan kesehatan, perbengkelan dan outsourcing.

"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 11,5 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan September karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," terang Anggoro.

Manfaat Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

Seperti yang diketahui, sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu, bisa disimpukan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

"Semoga BSU ini bisa dirasakan manfaatnya dan saya juga mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," tutup Anggoro.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya