Soal Larangan FIFA, PSSI Akui MoU dengan Polri Tak Atur Penggunaan Gas Air Mata Secara Rinci

Meski tidak diatur dalam nota kesepakatan tersebut, PSSI tetap mensosialisasikan soal aturan gas air mata ketika rapat koordinasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2022, 06:27 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 06:27 WIB
Ketua PSSI Datangi Komnas HAM Terkait Kasus Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Eksekutif atau Exco Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Sonhadji mengakui bahwa aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, tidak termuat secara rinci dalam nota kesepakatan PSSI dengan Polri.

"Ok, di dalam MOU antara PSSI dan Polri itu tidak dijelaskan secara rinci, tentang penggunaan gas air mata," kata Sonhadji kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Diketahui bahwa Sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Polri sempat menandatangani nota kesepakatan. Hal itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Meski tidak diatur dalam nota kesepakatan tersebut, Sonhadji mengatakan bahwa pihaknya tetap mensosialisasikan soal aturan gas air mata ketika rapat koordinasi.

"Itu (larangan penggunaan gas air mata) selalu disampaikan, karena itu merupakan bagian dari statuta FIFA, yang tidak diizinkan. Selalu disampaikan. Tapi dalam MOU antara PSSI dengan Polri ini tidak dicantumkan secara spesifik di sana," ujarnya.

Adapun aturan FIFA soal penggunaan gas air mata dalam penanganan massa tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).

Bunyi Pasal 19 b soal pengamanan di pinggir lapangan adalah: Tidak boleh ada senjata api atau "gas pengendali massa" yang boleh dibawa atau digunakan (No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used).

 

Nota Kesepakatan PSSI dengan Polri

Dikutip dari laman website PSSI.org, diketahui Kerjasama itu ditandatangani langsung Ketua PSSI, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Dengan memuat beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap.

Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.

Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com 

 

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya