Liputan6.com, Jakarta - Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (17/10/2022).
Pengacara tokoh pemuda Maluku, Abdul Fatah Pasolo, mengatakan kliennya mendapat remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.
“Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani 2/3 masa pidana,” kata Abdul Fatah Pasolo.
Advertisement
Bebasnya Umar Kei itu disambut oleh mereka yang aktif dalam ormas-ormas kepemudaan yang sejak pagi sudah berkumpul di depan Lapas Cipinang untuk menjemput Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) tersebut.
"Bebasnya Umar Kei juga didukung perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan," ujar Abdul Fatah Pasolo.
Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Abdul menyampaikan pada hari yang sama Umar Kei rencananya akan memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw dan memberikan santunan kepada anak yatim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Ar-Romlah Jatiwaringin, Kota Bekasi, dekat tempat kediamannya dan akan dihadiri Ketua MUI Jawa Barat, Ketua NU Jawa Barat , Kapolres Jakarta Timur, Dandim Jakarta Timur.
Umar Kei Juga mengundang pejabat setempat seperti Walikota Jakarta Timur dan plt Walikota Bekasi, Kapolres Bekasi, Dandim Bekasi, Camat dan Lurah setempat. Sebagai penceramah akan hadir Ustad Fikri Haikel putra alm Dai Sejuta Umat Zainuddin MZ.
Kasus
Umar Kei dijerat dalam tiga kasus, yaitu pertama kasus narkotika, kedua terkait kepemilikan senjata api, dan ketiga terkait dengan kasus penyelundupan narkotika ke Rutan Polda Metro Jaya.
Umar Kei ditangkap di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Agustus 2019.
Polisi menemukan sebuah kantong berisi sabu berikut alat-alat penghisap. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dari Umar Kei.
Kemudian pada Oktober 2019, Umar Kei ketahuan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).
Sumber: Antara
Advertisement