Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu poinnya, terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang diyakini dilakukan oleh Yosua di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Sarmauli menyampaikan, insiden terjadi dugaan pelecehan sekitar pukul 18.00 tepatnya setelah Ricky Rizal dan Richard Eliezer pergi meninggal rumah magelang menuju SMA Taruna Nusantara untuk mengantar kebutuhan anak dari Ferdy Sambo untuk keperluan sekolah. Sehingga dalam rumah tersebut hanya ada Kuat Ma’ruf dan asisten rumah tangga bernama Susi.
Advertisement
“Ricky Rizal dan Richard Eliezer sudah berangkat ke SMA Taruna Nusantara, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2) dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Tanpa mengucapkan kata apapun, Yosua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri dan melakukan kekerasan seksual,” kata Sarmauli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sarmauli menceritakan, kondisi Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Selain itu, tindakan Yosua turut dilakukan dengan memegang tangan Putri yang membuatnya tidak berdaya.
“Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” jelas Sarmauli dengan menunjukkan bukti vide BAP Putri Candrawathi Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022. Sarmauli melanjutkan, saat Yosua tenga melakukan tindak dugaan pelecehan itu, terdapat suara dari bawah yang hendak mendekat kamarnya. Yosua yang panik menyuruh Putri untuk membukanya. Usai kondisi dirasa aman, pintu itu kembali ditutup.
“Lalu, Yosua menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Saksi Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang namun Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya,” urai Sarmauli.
Brigadir J Dinilai Kesal dan Banting Putri Candrawathi
Sarmauli menilai, Yosua kesal dengan hal tersebut. Dia pun melakukan tindak kekerasan dengan cara membanting tubuh putri ke kasur dan kemudian kembali memaksa Putri untuk berdiri dan sambil mengancam.
“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!,” ancam Yosua seperti ditirukan Sarmauli.
Menurut keterangan yang diperoleh Arman, usai ancaman itu Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa untuk keluar dari kamar. Putri yang melakukan perlawanan dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara yang keras dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.
“Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut. sesuai dengan bukti vide BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022,” Sarmauli menutup.
Advertisement