Bharada E Tertunduk Saat Dengarkan Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak banyak bergerak saat mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2022, 10:23 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 10:22 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Bachtiarudin Alam/ Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tak banyak bergerak saat mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam ini hanya terduduk lemas di atas kursi pesakitan. Dia terlihat duduk sambil membungkukkan badannya. Kepalanya sesekali tertunduk.

Bharada E terlihat tetap tertunduk sambil membaca salinan surat dakwaan. Bharada E sesekali membalikkan salinan berkas dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, senjata laras panjang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat diamankan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo usai terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan orang kepercayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Adapun senjata Yosua yang diamankan Ricky Rizal yakni H233001 dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug kaliber 223. Dua senjata api ini kemudian diamankan di kamar milik putra Ferdy Sambo di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Richard Eliezer dan Bripka Ricky diminta Putri masuk ke kamar miliknya. Kemudian Bripka Ricky bertanya kepada Putri yang tengah tiduran sambil berselimut di atas kasur.

Kemudian Putri bertanya soal keberadaan Yosua.

"Yosua di mana?," kata jaksa menirukan perkataan Putri sesuai surat dakwaan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Yoshua dan Putri 15 Menit di Kamar

Tertunduk Lesu Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana
Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Liputan6.com/Herman Zakharia

 

Putri lantas meminta Ricky memanggil Yosua menemuinya di kamar. Ricky tidak langsung memanggil Yosua melainkan turun ke lantai satu rumah untuk mengambil dua senjata api milik Yosua yang disimpan di kamar miliknya. Senjata api kemudian diamankan ke kamar milik putra dari Ferdy Sambo di lantai dua rumah.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah," kata jaksa.

Kemudian Ricky Rizal sempat bertanya kepada Yosua dan dijawab tidak tahu oleh Yosua. "Enggak tahu bang, kenapa Kuat (Ma'ruf) marah sama saya?," kata dia.

Kemudian Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah dan menemui Putri di kamarnya. Ajakan ini sempat ditolak oleh Yosua namun Ricky Rizal membujuknya untuk masuk terlebih dahulu naik ke Lantai 2.

Yosua lantas menemui Putri yang saat itu berada di atas kasur dalam posisi bersandar. Yosua pun duduk di lantai. Mereka menghabiskan waktu sekitar 15 menit di dalam kamar.

"Berdua berada di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekitar 15 menit lamanya," kata jaksa.

 

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya