Polisi Dalami Laporan Terkait Dugaan Penyerobatan Lahan oleh PT KAI di Stasiun Cilebut Bogor

KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar mengatakan adanya laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT KAI telah diterima dari terlapor sejak 6 Oktober 2022.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 19 Okt 2022, 13:34 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 13:16 WIB
FOTO: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobot lahan seluas 1.200 meter milik warga yang terletak berdekatan dengan Stasiun Cilebut, Sukaraja, Bogor.

Terkait hal ini, Polres Bogor mengaku telah menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga di Sukaraja oleh PT KAI. KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari terlapor sejak 6 Oktober 2022.

"Laporan sedang diteliti oleh penyidik, jadi masih tahap penyelidikan," ujar Hafiz, kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2022).

Rencana selanjutnya, kata Hafiz, penyidik akan memanggil para ahli waris selaku pelapor untuk dimintai keterangan.

"Nanti tahap selanjutnya membuat undangan kepada para ahli waris selaku pelapor," kata Hafiz.

Setelah itu, pihaknya baru akan memanggil perwakilan PT KAI selaku terlapor untuk dimintai keterangan.

"Nanti ya, kita minta keterangan dari pihak pelapor dulu," ucapnya.

Sebelumnya, PT KAI dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menyerobot lahan milik warga seluas 1.200 meter yang terletak berdekatan dengan Stasiun Cilebut, Sukaraja, Bogor. Sementara, tanah tersebut tercatat sah milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kuasa Hukum pelapor, Afrizaldi, menyampaikan bahwa tindakan PT KAI yang telah memanfaatkan dan menyewakan lahan tersebut untuk lahan parkir dan minimarket tanpa izin merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum. Hal itu pun telah berlangsung selama lebih dari 5 tahun.

"Seharusnya PT KAI tidak sewenang-wenang memanfaatkan, menyewakan, dan memetik keuntungan dari barang yang bukan miliknya," tutur Afrizaldi kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.

 

 

Lahan Parkir dan Minimarket

Suasana di depan Stasiun Cilebut, Kabupaten Bogor. (Istimewa)
Suasana di depan Stasiun Cilebut, Kabupaten Bogor. (Istimewa)

 

Laporan Afrizaldi pun telah dilayangkan ke Polres Bogor dengan Nomor Polisi: STPL/B/1796/X/2022/JBR/RES BGR tertanggal Kamis 6 Oktober 2022. Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran upaya somasi yang dilakukan hingga tiga kali pun tidak membuahkan hasil.

"Kami telah melayangkan surat somasi pertama tertanggal 4 Maret 2022, surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak KAI, barulah pada surat somasi kedua tertanggal 10 Maret 2022, PT KAI menanggapi dengan surat undangan No. KA.302/III/3/DO.1-2022 tertanggal 17 Maret 2022, yang isinya adalah undangan pertemuan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 di kantor DAOPS-1 Jakarta untuk membicarakan hak atas tanah klien kami secara musyawarah," jelas dia.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Afrizaldi, pihaknya menunjukkan berbagai bukti dan data kepemilikan tanah kliennya kepada PT KAI. Perusahaan tersebut kemudian berjanji akan mendiskusikan masalah tersebut ke jajaran manajemen terkait dan Direksi PT KAI, sebelum dapat mengambil keputusan.

PT KAI kemudian mengundang kembali pelapor pada Rabu, 27 Juli 2022 di Kantor Daop-1 Jakarta untuk melanjutkan pembicaraan permasalahan hak atas lahan tersebut secara musyawarah.

"Namun akhirnya kami sangat kecewa karena menurut kami pihak-pihak Management PT KAI berusaha saling melempar tanggung jawab, dan hasil dari pertemuan tersebut ternyata tidak ada materi yang mempunyai nilai musyawarah, karena tidak ada jalan keluar dan keputusan dari Pihak PT KAI," katanya.

Somasi

 

 

Menurut Afrizaldi, surat somasi ketiga pun dilayangkan pada 25 Agustus 2022, namun tidak ditanggapi juga oleh PT KAI.

Atas dasar itu, maka pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP Juncto Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan Pasal 6.

"Yang menimbulkan kerugian terhadap harta hak milik klien kami yang diketahui telah dipergunakan dan atau disewakan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum. Dalam hal ini Dewan Direksi dan Executive Vice President Daops-1 Jakarta PT KAI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Afrizaldi.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Kan nanti ada pembuktian pada proses tersebut. Kita ikuti saja nanti proses nya," terang Eva.

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya