Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengirimkan surat rekomendasi perihal status Richard Eliezer alias Bharada E kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelang sidang memasuki tahap penuntutan terdakwa.
"Kalau sudah mau menjelang tuntutan, kita akan kirimkan surat rekomendasi terkait dengan statusnya sebagai JC (justice collaborator) agar diberikan tuntutan yang ringan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, dikutip Selasa (25/10/2022).
Baca Juga
Rekomendasi itu diberikan untuk meringankan hukuman atas tuntutan dari JPU terhadap Bharada E selaku justice collaborator sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap kasus.
Advertisement
Dimana, Susi melihat bahwa, sejauh ini keterangan yang diberikan Richard tergolong konsisten. Oleh sebab itu, status justice collaborator-nya masih dipertahankan oleh LPSK.
"Sampai sejauh ini Bharada E itu tetap konsisten dengan keterangannya bahwa ini pembunuhan berencana bukan tembak menembak." Ujarnya.
Terlebih, sejak keterangan Bharada E kepada LPSK menjadi pemicu terbongkarnya skenario palsu Ferdy Sambo yang menyebut adanya baku tembak. Padahal, nyatanya hal itu tidak pernah terjadi.
Termasuk juga pengakuan penyesalan yang disampaikan Bharada E melalui pernyataan tertulisnya kepada Keluarga Brigadir J atas kejadian tembakan yang berbuntut tewasnya Ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Di dalam pengakuan dia itu ada tertulis soal penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga kepada almarhum (Brigadir J). Kemarin itu penegasan saja karena baru bisa keluar dan bertemu ke publik," kata Susi.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan atas Keterangan Bharada E
Disamping itu selama sidang yang telah berlangsung, meski Penasehat Hukum Ferdy Sambo merasa keberatan atas dakwaan karena dianggap hanya mengacu pada keterangan dari Bharada E.
Namun hal itu akan menjadi fakta yang digali kebenarannya, karena bagaimanapun apa yang disampaikan baik Sambo maupun Bharada E perlu menjadi titik pembuktian dalam persidangan.
"Kalau itu kan akan menjadi bagian dari pembelaan bagi Bharada E untuk dicatat kalau Ferdy Sambo seperti yang fakta yang diketahui oleh Bharada E. Tapi kami berpegang bahwa ini akan terbuka, kan pemeriksaan saksi-saksi belum," sebutnya.
Advertisement
Sidang Hari ini
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (25/10/2022).
Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang nanti adalah pemeriksaan terhadap 12 saksi yang telah dijadwalkan untuk proses pembuktian perkara.
"Yang jelas agendanya pemeriksaan saksi. Apakah yang hadir 12 atau berapa kami tidak bisa memastikan," kata Djuyamto saat dihubungi.
Adapun ke-12 saksi yang bakal diperiksa yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Alhasil untuk pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan dihadapkan langsung dengan keluarga Brigadir J selaku saksi dimuka persidangan. Setelah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah berlangsung tiga bulan lebih.
"(Teknis pemeriksaan) Itu kewenangan majelis hakim untuk teknisnya," ujar Djuyamto.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com