Jadi Saksi Sidang, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2022, 18:33 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 18:33 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan. (Liputan6.com/Benedikta Ave Martevalenia)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga jika terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J saat kejadian di Rumah Duren Tiga.

Dugaan itu dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer," kata Kamarudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Dugaan itu lalu muncul setelah dilakukan investigasi, adanya dugaan kalau Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J. Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamarudin.

Lantas Hakim menanyakan dari mana asal informasi yang diperoleh itu. Agar keterangan tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam persidangan.

"Sidang ini mencari fakta di sini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yang tak jelas," ujar hakim.

Walau sudah diminta hakim, Kamaruddin tetap tidak bisa menjelaskan secara rinci karena sudah berjanji untuk dirahasiakan. Atas dasar komitmen kepada sang pemberi informasi tersebut.

"Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan," kata Kamaruddin menjawab hakim.

 

Penembakan dalam Dakwaan

Jelang Sidang, Bharada E Berlutut Dihadapan Orang Tua Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, dalam dakwaan yang disebut jika pihak yang menembak Brigadir J adalah Bharada E disusul dengan Ferdy Sambo.

Berawal dari Ferdy Sambo yang telah bersiap mengeksekusi Brigadir J sebagai rencana awal dengan tembakan yang bakal dilesatkan Bharada E di ruang tamu rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Meski sudah dalam posisi menyerah, niat Sambo menghabisi nyawa ajudan itu tetap tak terbendung. Dia memerintahkan Bharada E untuk segera melepaskan tembakan yang berasal dari Glock 17.

"(Sambo) Berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer dengan mengatakan "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!," kata jaksa menirukan pernyataan Sambo.

 

Nota Keberatan Ferdy Sambo soal Penembakan

Kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Segara Disidangkan
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan penyidik polri ke Kejagung , bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sedangkan pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut, kliennya menginstruksikan 'Hajar Chad' kepada Bhadara E. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Ferdy Sambo adalah 'Woy Tembak'.

Hal itu menjadi perbedaan karena keterangan soal perintah kepada Bhadara E. Antara dakwaan jaksa dengan eksepsi yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo berbeda. Dimana dalam eksepsi disebut jika maksud Sambo adalah hajar.

"Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?” yang dijawab “Kurang ajar apa komandan?” Terdakwa Ferdy Sambo. kembali menjawab "Kamu kurang ajar sama ibu”. Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab "ada apa komandan?” kata tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

"Merespon jawaban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer "Hajar chad," lanjut tim kuasa hukum.

Tanpa memberikan tembakan, Sambo bahkan ketika melihat Brigadir J ditembak Bharada E, Sambo sempat menghubungi ambulan agar Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapatkan pertolongan pertama usai ditembak Bharada E di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga

"Terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulans, berharap Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama," kata Tim Kuasa Hukum.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya