Liputan6.com, Jakarta Polisi memutuskan menghentikan festival musik Berdendang Bergoyang. Sedianya, acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, itu diselenggarakan selama tiga hari terhitung dari 28-30 Oktober 2022.
Selain mengentikan helatan musik tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat masih mencari unsur pidananya ada atau tidak. Pasalnya, kelebihan kapasitas yang terjadi di sana, ada dugaan sengaja menjual tiket dari yang seharusnya.
Advertisement
Baca Juga
"Itu nanti baru dilihat indikasinya ke sana. Karena memang dia tadi menjelaskan ada beberapa bagan (struktur) ada bagian produksi, tiketing, dan lain-lain, nanti kita lihat orang-orangnya kita dalami, kita periksa, apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Minggu (30/10/2022).
Adapun, kata dia, kepolisian telah meminta keterangan dua orang sebagai saksi. Komarudin menyebut, mereka adalah SA selaku perwakilan dari pihak manajemen event dan SH yang mewakil bagian produksi.
Namun, kedua saksi telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat hari ini.
"Tadi sudah kita pulangkan setelah kita introgasi. Sementara masih tahap lidik," jelas Komaruddin.
Pemanggilan itu pun berkaitan dengan pengunjung yang membeludak, di mana jumlah sangat jauh berbeda dengan surat permohonan izin yang diajukan kepada kepolisian.
"Itu fakta di lapangan, sehingga nanti akan menjurus kepada ticketing," kata Komaruddin.
Â
Panggil Saksi Lagi
Komarudin mengatakan, polisi akan memanggil beberapa saksi untuk mencari unsur pidana.
Sekiranya nanti ditemukan ada indikasi pidana maka berkas akan dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Iya kita akan teruskan. Sementara ini dia mengakui bahwa dia bertanggung jawab. Besok kita akan lanjutkan pemeriksaan termasuk kita juga akan periksa tim medis, berapa jumlah orang yang ditangani, termasuk tingkat fatalitasnya nanti kita lihat," ujar dia.
Advertisement