Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka yaitu AA (40), JFH (47), dan FFF (50) menargetkan Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning sebagai korban.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membeberkan peran masing-masing tersangka. Berawal dari AA yang membuat akun WhatsApp atas nama Ketua KPK, S.B., untuk memperdaya korban.
Advertisement
Firdaus mengatakan, AA menggunakan aplikasi mengubah dan membuah surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu bernomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025.
Dokumen yang dipalsukan itu kemudian dikirimkan kepada korban menggunakan ponsel melalui pesan WhatsApp. Ponsel itupun telah disita sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Guna memuluskan, AA meminta JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen-pendukung seolah-olah Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning terlibat kasus korupsi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas KPK menangkap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini kemudian dikembangkan, sehingga polisi juga mengamankan FFF di Oasis Amir Hotel Senen. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Â
Ditangkap di Jakarta
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan salah satu tersangka inisial FFF telah diamankan di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui FFF merupakan seorang pegawai ASN dari Kementerian Kehutanan Nusa Tenggara Timur (NTT). "Keterangan dia Dinas Kehutanan Pemprov NTT," ucap Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pegawai KPK gadungan ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning nyaris menjadi korban. Untungnya ia melalui kuasa hukum langsung mengonfirmasi terlebih kepada KPK.
"Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakpus untuk proses hukum lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Susatyo belum bicara lebih jauh. Dia beralasan proses pemeriksaan terhadap ketiga pelaku masih berjalan. "Saat ini tiga orang diduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakpus," ujar Susatyo.
Advertisement
Modusnya
Modus Para Pegawai KPK GadunganAKBP M. Firdaus mengatakan ketiga pelaku yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40) diduga memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK. "Perkara pemalsuan dokumen," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan surat perintah penyidikan dan surat panggilan KPK palsu ditujukan kepada mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
Penasihat hukum kemudian mengonfirmasi kepada pihak KPK. Hasilnya, sprindik dan surat panggilan tersebut diduga palsu. "Ternyata benar sprindik ini palsu, bodong," ujar dia.
Dalam kasus ini, ketiga pegawai KPK gadungan itu terancam Pasal 263 KUHP. Firdaus mengatakan, kasus ini masih didalami oleh Polres Metro Jakpus.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)