Ubah Keterangan, ART Susi Sebut Brigadir J Tidak Gendong Putri Candrawathi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar banyak pertanyaan ke ART Ferdy Sambo-Putri Candrawathi atas nama Susi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2022, 12:26 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2022, 12:24 WIB
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Sela
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar banyak pertanyaan ke Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E. Dalam persidangan tersebut, Susi mengubah keterangannya terkait Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi.

Awalnya, Majelis Hakim jengkel dengan keterangan ART Susi yang berubah-ubah dan dinilai berbohong. Bahkan hakim pun meminta agar Susi dihadirkan terus dalam persidangan.

"Terutama kami mau menggali motifnya ini," tutur Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim kemudian mengulas kembali peristiwa pada tanggal 4 Juli 2022. Saat itu, ada momen Putri Candrawathi yang disebut diangkat atau digendong oleh korban Brigadir J.

"Sudah sempat diangkat Yoshua atau belum?," tanya hakim.

"Sempat mau ngangkat trus Om Kuat bilang 'nggak ada yang ngangkat-ngangkat Ibu, ini Ibu," jawab Susi.

"Ada ajudan PC yang perempuan?," tanya hakim.

"Nggak ada," jawabnya.

"Laki-laki semua?," timpal hakim.

"Laki-laki semua," sahutnya.

Hakim bertanya siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap Susi selama membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, pernyataan Susi mendadak berbeda dibanding sebelumnya.

"Perasaan takut kamu ini yang saya gali. Siapa yang periksa kamu di polisi?," tanya Hakim.

"Saya lupa," jawabnya.

"Di sana lancar memberikan keterangan?," tanya Hakim lagi.

"Siap Pak," jawabnya.

"Tapi kenapa di sini nggak lancar?," tanya Hakim.

"Habis itu Om Yoshua keluar minta tolong Richard mau angkat ibu," kata Susi.

"Siapa yang angkat jadi?," tukas Hakim.

"Belum sempat ngangkat," jawabnya.

 


Tidak Angkat

Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis Hakim pun jengkel lantaran Susi tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi perlu untuk diangkat-angkat dari sofa. Sementara jika permasalahan medis, tidak ada pula dokter yang dipanggil.

"Om Richard, 'Bang jangan dipaksa (angkat) itu Ibu," kata Susi.

"Kenapa Ibu, itu sakit apa bagaimana?," tanya Hakim.

"Saya nggak tahu Pak," jawabnya.

"Terus jadi diangkat nggak?," tanya Hakim lagi.

"Tidak Pak," jawabnya.

"Terus gimana?," tukas Hakim.

"Ya Ibu masih di sofa, Om Kuat panggil saya di dapur, Susi bantu ibu papah ke atas," ujar Susi.

Hakim pun kembali mempertanyakan kenapa Susi malah menyebutkan dalam BAP bahwa Brigadir J sempat mengangkat Putri Candrawathi. Sementara keterangan saat ini nyatanya Susi yang memapah Putri Candrawathi dengan diawasi dari belakang oleh Kuat Ma'ruf.

"Tapi di BAP penyidik keterangannya diangkat. Yang benar yang ini? Kenapa kamu ubah?," tanya Hakim.

"Seingat saya Om Yoshua itu nggak angkat," jawab Susi.

"Kenapa kamu ubah? Alasannya apa biar bisa kami catat?," tukas Hakim.

"Karena saya pertama gugup atas apa yang terjadi, saya dipanggil-panggil ke polisi," jawabnya.

"Jadi nggak benar Yoshua mengangkat? Tapi coba-coba mengangkat tapi dilarang Kuat? " tanya Hakim.

"Siap," sahut Susi.


Hakim Kesal ke Susi: Anggap Kami Ini Bodoh?

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meninggikan suaranya lantaran menganggap Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dari terdakwa Ferdy Sambo telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tutur Hakim di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Awalnya, Majelis Hakim mencecar bagaimana keadaan Putri Candrawathi saat disebut jatuh di kamar mandi lantai 2, pada malam hari tanggal 7 Juli 2022. Namun, Susi malah bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir J.

"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas dia.

Susi mengaku tidak tahu bagaimana Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi. Meski tidak ada teriakan, dia bergegas ke atas lantaran diperintah terdakwa Kuat Ma'ruf untuk mengecek Putri Candrawathi.

"Saya teriak minta tolong sama omnya, 'om tolong om'," kata Susi.

Majelis Hakim yang tampak gemas pun mengingatkan Susi agar tidak berbohong lantaran ada ancaman di balik sikapnya itu.

"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," Hakim menandaskan.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya