Keluarga Brigadir J Tiba Di PN Jaksel, Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggadendakan pemeriksaan terhadap saksi korban yakni Keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pihak keluarga Yosua tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2022, 10:21 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 10:21 WIB
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggadendakan pemeriksaan terhadap saksi korban yakni Keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pihak keluarga Yosua tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari pantauan Merdeka.com di lokasi, tampak keluarga Brigadir J telah di tiba di PN Selatan sejak pukul 08.52 WIB. Tampak mereka kompak mengenakan kemeja putih usai turun dari mobil yang mengantarnya.

Di antara saksi yang hadir, terlihat ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat dan isterinya Rosti Simanjuntak hingga kekasih Brigadir Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.

Samuel mengutarakan, dirinya bersama pihak keluarga besar siap untuk memberikan kesaksian di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam persidangan yang digelar.

"Sudah siap. (kesaksian) Nanti di pengadilan," ujarnya dia di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Hal serupa juga diucapkan oleh kekasih Yoshua, Vera Maretha Simanjutak. Dirinya berharap pada persidangan hari ini dapat berjalan tanpa hambatan.

"Semoga lancar. Iya (siap bertemu). Nanti lihat saja di persidangan," singkatnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:


Dakwaan Sambo Cs

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan PenyidikanFerdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya