Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Gugatan praperadilan diajukan terkait penggeledahan paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Baca Juga
Djuyamto mengatakan, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan sebagai pemohon, dan KPK selaku termohon. Staf Hasto Kristiyanto ini mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya oleh penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.
Advertisement
Seperti dikutip dari Antara, sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel serta ditunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Adapun permohonan praperadilan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Dalam penggeledahan itu, tersita tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga buku catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kusnadi Dihadirkan di Praperadilan Hasto
Sebelumnya, Kusnadi juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan KPK, Jumat (7/2/2025). Pada akhirnya, praperadilan ini ditolak hakim tunggal PN Jaksel.
Dalam kesaksiannya, Kusnadi membantah pernyataan KPK soal Hasto pernah bersembunyi di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta guna melarikan diri kejaran penyidik KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku yang pada saat itu adalah kader PDI Perjuangan (PDIP).
Kusnadi mengungkap, pada momentum yang dituduhkan KPK yakni 8 Januari 2020, dirinya bersama Hasto. Dia menegaskan, tidak ada agenda atau momentum bosnya tersebut menyambangi PTIK.
“Tidak Ada,” jawab Kusnadi saat ditanya Ronny Talapessy selaku Tim Hukum Hasto Kristiyanto.
“Pernah tidak ada perintah dari Pak Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku kepada saksi?,” tanya Ronny lagi.
“Tidak pernah. Dalam tugas saya, tidak pernah Bapak cerita-cerita soal itu kepada saya,” tegas Kusnadi menjawab.
Ronny meyakini, dengan jawaban Kusnadi maka fakta persidangan mengungkap bahwa sangkaan KPK, adalah keliru.
Advertisement
Bantah Hasto Sembunyi di PTIK
Senada dengan Ronny, Tim Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, Hasto bersembunyi di PTIK penting diluruskan.
Dia mewanti, jangan sampai persidangan praperadilan jadi ajang bagi penyidik KPK untuk memburuk-burukkan pihak lain yang sebenarnya tak ada kaitan dengan permasalahan.
Maqdir menegaskan, PTIK adalah lembaga pendidikan milik kepolisian dan bukan Warung tegal (warteg). Artinya, seharusnya penyidik melapor dan menyampaikan apa kepentingan mereka di sana.
“Jika tiba-tiba ada sekelompok orang masuk ke situ, pasti akan dihentikan, pasti akan ditanya mau apa. Kalau mereka memang beritikad baik, melakukan penyidikan atau penyelidikan ketika itu, kan mereka bisa sampaikan,” ujar Maqdir melogika.
“Kami hendak melakukan penyelidikan, minta ketemu siapa yang jadi pimpinan di PTIK itu. Jadi seharusnya mereka sampaikan itu, bukan dengan cara seolah-olah masuk ke warung tegal,” imbuh Maqdir.
“Ini soal etik kita dalam melaksanakan kegiatan sebagai penegak hukum. Saya kira yang masyarakat perlu tahu, cara-cara cara mereka (KPK) memburukkan nama orang, seolah ada sesuatu terjadi sekian tahun lalu, karena ketidakmampuan mereka menangkap Harun Masiku, jangan disalahkan orang lain,” kritiknya menandasi.
