Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut Anak-Anak

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menerangkan, salah satunya Perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini ialah PT Afi Pharma.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2022, 17:58 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 17:58 WIB
Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, Selasa (1/11/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut hadir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menerangkan, salah satunya Perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini ialah PT Afi Pharma.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus ini, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar dia.

Sementara itu, Pipit belum bersedia membeberkan hasil investigasi terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Pipit mengarahkan untuk bertanya langsung ke BPOM.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar dia.

Kasus gagal ginjal akut di Indonesia sampai Rabu (26/10), telah membuat 157 anak meninggal dunia.

Merespon itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

PT Yarindo Farmatama Membantah

Perusahaan PT Yarindo Farmatama membantah produk obat sirupnya tercemar Etilen Glikol (EG).Manajer Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus malah mengaku bingung atas temuan BPOM yang menyatakan pihaknya menggunakan bahan baku Propilen Glikol (PG) yang menghasilkan kadar EG melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup yang dijual.

"Saya juga bingung. Saya dikasih oleh Kementerian Kesehatan soal daftar 102 obat yang dikeluarkan tercemar Etilen Glikol dari obat Flurin. Kami tidak pernah membeli bahan yang namanya etilen (produk tercemar etilen)," kata Vitalis di PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten pada Senin (31/10).

Vitalis menjelaskan, produk obat yang dihasilkan perusahaan farmasinya tidak mengalami perubahan komposisi obat. Namun, ia mengakui pihaknya pernah mengganti penyuplai dalam hal proses produksi dari supplier Jepang ke Thailand.

"Kami pernah sekali ganti supplier dan itu dilaporin kok (ke BPOM). Penggantian supplier di sini itu lebih ke manufacturing pembuatnya ya, bukan dari bahan bakunya. Jadi kami pindah (supplier) ke Thailand," jelas Vitalis.

"Tidak ada perubahan komposisi obat. Nah itu yang keliru, hanya supplier yang kami ganti, dari Jepang ke Thailand. Tapi itu hanya sekali. Kalau tidak salah sekitar 2015 perubahan (penggantian) supplier-nya," ucapnya.

Diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Hal ini buntut dari maraknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia karena diduga berasal dari obat sirop.

Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG DEG di ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat dalam model industri di Cikande, Serang Banten," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Senin (31/10).

"Dan kedua PT Universal Pharmaceutical Industri yang beralamat di Tanjung Mulia Medan, Sumatera Utara," sambungnya.

Penny menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber sesuai dengan ketentuan penyidikan, di lokasi kedua tersebut di dapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi.

"Serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegitaam produk sirop obat menhandung eg deg yang melebihi ambang batas," ucapnya.

Dia mengatakan, pada PT Yarindo Farmatama ada barang barang bukti yang sudah di segel dan disita. Seperti bahan baku, produk jadi, maupun bahan pengemas.

"Ada dokumen dokumen untuk menelusuri sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya ke arah mana, jadi ini akan terus ditelusuri," kata Penny.

Berikutnya, pada PT Univers Pharmaceutical Industri juga telah disita obat sirup seperti Unibebi demam dan lainnya. BPOM terus menelusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut.

"Kita juga jalur untuk penelusuran menuju ke sumber produsen ya sumber produksi dari bahan baku tersebut," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya