Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendesak PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk memberikan pertanggungjawaban mengenai kegiatan ajang balap mobil listrik Formula E.
"Saya minta saat ini juga JakPro menjawab kepada kami di Badan Anggaran ini, bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E. Untung atau rugi, dijawab saja sekarang mumpung ada kesempatan," kata Anggara dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/11/2022).
Menurut Anggara, JakPro sudah terlalu lama mengulur waktu untuk menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Formula E.
Advertisement
Baca Juga
"Ini sudah sekitar 4 bulan berlalu acaranya tapi jika ditanya pertanggungjawabannya JakPro selalu menghindar," kata dia.
Lebih lanjut, Anggara menilai transparansi JakPro soal penyelenggaraan Formula E minim. Dia mengingatkan bahwa ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) DKI dalam pelaksanaan ajang balap mobil listrik internasional itu.
"Saya pikir ini jadi beban buat kita semua karena transparansinya sangat minim. Ingat, ada uang APBD juga di sana dan proses hukum di KPK masih berjalan," jelas dia.
Dia mengatakan hingga saat ini pun revisi studi kelayakan pelaksanaan Formula E belum juga diperoleh anggota dewan. Padahal, kata dia pihaknya sudah meminta dokumen revisi studi kelayakan itu berulang-ulang kepada JakPro.
"Jangankan pertanggungjawaban pelaksanaan, waktu itu ada revisi studi kelayakan saja kami minta berkali-kali sampai hari ini belum diberikan. Padahal dokumen studi kelayakan itu kan untuk referensi sebelum pelaksanaan. Mau sampai kapan ditutupi seperti ini?," kata Anggara.
Pengusutan KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E Dinilai Murni Upaya Penegakkan Hukum
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan rasuah terkait gelaran Formula E Jakarta. Bahkan, lembaga tersebut pun telah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi.
Hanya saja, belakangan berembus isu bahwa KPK sengaja mencari-cari kesalahan Anies Baswedan dengan alasan politis. Soal itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono menilai bahwa persoalan hukum tidak akan berbenturan dengan politik, sebab KPK pasti menyelidiki suatu kasus dengan memiliki dasar kuat.
"Proses penegakan hukum tentang tindak pidana korupsi tidak boleh digiring ke politik. Tentu aparat harus tegak lurus mencari dan menemukan bukti permulaan," tutur Agus dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema Formula E, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Agus, dalam tiap kasus termasuk persoalan Formula E, penegakan hukum harus dipisahkan dengan faktor politis apapun. Dia yakin KPK tidak mungkin menyelidiki sebuah kasus tanpa ada indikator penyimpangan.
"Indikatornya yakni potensi memperkaya diri sendiri, dan golongan tertentu yang dapat merugikan keuangan negara. Ini murni soal penegakan hukum, tidak ada faktor politis," jelas dia.
Advertisement
Kata Anies Soal Pengusutan Dugaan Korupsi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bisa menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam mengusut kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
"Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional," ujar Anies Baswedan di Setu Babakan, Jakarta, Minggu 9 Oktober 2022.
Anies meyakini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, KPK hanya menjalankan amanat sesuai Undang-Undang, yakni saat ada pelaporan dugaan korupsi, maka harus ditindaklanjuti.
"Ketika sebuah institusi menerima laporan, maka institusi harus menindaklanjuti," kata dia.
Menurut Anies, pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E tak jauh berbeda dengan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat menerima sebuah laporan.
Sebab, Anies pasti memerintah jajaran untuk mengecek langsung laporan tersebut. Bahkan, tak jarang Anies langsung turun tangan.