Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan rasuah terkait gelaran Formula E Jakarta. Bahkan, lembaga tersebut pun telah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi.
Hanya saja, belakangan berembus isu bahwa KPK sengaja mencari-cari kesalahan Anies Baswedan dengan alasan politis. Soal itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono menilai bahwa persoalan hukum tidak akan berbenturan dengan politik, sebab KPK pasti menyelidiki suatu kasus dengan memiliki dasar kuat.
Baca Juga
"Proses penegakan hukum tentang tindak pidana korupsi tidak boleh digiring ke politik. Tentu aparat harus tegak lurus mencari dan menemukan bukti permulaan," tutur Agus dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema Formula E, Kamis (13/10/2022).
Advertisement
Menurut Agus, dalam tiap kasus termasuk persoalan Formula E, penegakan hukum harus dipisahkan dengan faktor politis apapun. Dia yakin KPK tidak mungkin menyelidiki sebuah kasus tanpa ada indikator penyimpangan.
"Indikatornya yakni potensi memperkaya diri sendiri, dan golongan tertentu yang dapat merugikan keuangan negara. Ini murni soal penegakan hukum, tidak ada faktor politis," jelas dia.
Lebih jauh, Agus mendorong KPK untuk tidak perlu ragu dalam mengusut kasus dugaan korupsi perihal penyelenggaraan Formula E. Jangan sampai malah terpengaruh opini liar yang justru berpotensi mengaburkan fakta hukum.
"Kalau saya boleh mengutip istilah Jawa, 'Nek wani yo ojo wedi-wedi, nek wedi yo ojo wani-wani' (kalau berani ya jangan takut-takut, kalau takut ya jangan berani-berani). Kalau memang demi kemaslahtan bangsa, jangan ragu proses, penegakkan hukum harus dilakukan," Agus menandaskan.
Kata Anies Soal Pengusutan Dugaan Korupsi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bisa menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam mengusut kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
"Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional," ujar Anies Baswedan di Setu Babakan, Jakarta, Minggu 9 Oktober 2022.
Anies meyakini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, KPK hanya menjalankan amanat sesuai Undang-Undang, yakni saat ada pelaporan dugaan korupsi, maka harus ditindaklanjuti.
"Ketika sebuah institusi menerima laporan, maka institusi harus menindaklanjuti," kata dia.
Menurut Anies, pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E tak jauh berbeda dengan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat menerima sebuah laporan.
Sebab, Anies pasti memerintah jajaran untuk mengecek langsung laporan tersebut. Bahkan, tak jarang Anies langsung turun tangan.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di pemprov terima laporan, maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak," ucap dia.
Anies tak mau berspekulasi terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E sengaja dilakukan untuk menjegalnya menjadi calon presiden atau capres 2024. Dirinya percaya KPK bekerja secara profesional.
"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar, ya sudah selesai. Kita hormati, saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," jelas Anies.
Advertisement
Bantah Sengaja Tersangkakan Anies
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menepis isu pihaknya sengaja ingin menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.
"Sekali lagi saya selalu sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang, bahkan saya sampaikan beberapa kali, KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Alex menyebut, dalam setiap penanganan kasus, KPK tidak pernah masuk ke dalam dunia politik. Pendeklarasian seseorang sebagai calon presiden tak membuat pihaknya menutup pintu penyelidikan.
"Deklarasi capres ini kan baru tahap awal, belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai pendaftaran. Saya pastikan, proses penyelidikan akan terus berlanjut," kata Alex.
Alex menyatakan pihaknya tetap berusaha mengusut hingga benar-benar menemukan apakah peristiwa itu masuk kategori pidana, perdata, atau hanya pelanggaran administrasi.
"Sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Nah ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi sebagai capres," kata Alex.