Rakornas 2022, KPI Sahkan Tiga Aturan Baru Tentang Penyiaran Nasional

Selain menetapkan tiga peraturan KPI, Rakornas 2022 juga merekomendasikan kelanjutan pembahasan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) setelah revisi UU Penyiaran disahkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Nov 2022, 16:02 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 16:02 WIB
Logo KPI Pusat
Logo KPI Pusat (Sumber Foto: Twitter KPI Pusat, @KPI_Pusat).

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 menghasilkan tiga kesepakatan rancangan aturan yang disahkan menjadi Peraturan KPI (PKPI).

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia merinci, tiga PKPI tersebut adalah PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Karena Tidak Melakukan Siaran.

"Selain menetapkan tiga PKPI, Rakornas KPI 2022 merekomendasikan kelanjutan pembahasan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) setelah revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan," ujar Irsal dalam keterangan pers diterima, Rabu (9/11/2022).

Pada rakornas yang berakhir kemarin, kata Irsal, KPI juga meminta komitmen dari lembaga penyiaran swasta televisi digital. Hal ini terkait program siaran lokal, agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

"Secara khusus, KPI juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), di antaranya melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara multiplekser, menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek, dan menjamin ketersediaan STB dengan harga yang terjangkau," urai Irsal.

 

Target RUU Penyiaran Diundangkan pada 2023

SCM-Emtek Adakan Buka Puasa Bersama Jajaran Media
Ketua komisi 1 DPR RI Abdul Haris Almasyari memberikan sambutan acara buka puasa bersama di SCTV Tower, Jakarta (22/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR melalui komisinya perlu menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi baru membahas soal beleid penyiaran.

Sebagai Ketua Panitia Kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Abdul berharap Komisi I dapat segera mengirimkan draf RUU Penyiaran ke Badan Legislasi (Baleg).

“Kalau Baleg setuju, akan dibawa ke paripurna DPR. Selanjutnya draf RUU dikirimkan ke pemerintah untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sandingan yang akan dibahas bersama dengan Komisi I. Kita perkirakan butuh dua masa sidang untuk pembahasan RUU, sehingga diharapkan pada Juli 2023 RUU Penyiaran sudah dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang”, harap Abdul yang juga hadir dalam acara rakornas KPI.

Abdul memastikan komisinya sudah menyiapkan landasan untuk pengaturan media baru yang diatur dalam RUU terkait. Sehingga, regulasi penyiaran akan mengalami perubahan yang mendasar, jika undang-undang penyiaran yang baru sudah ditetapkan.

"KPI tentu akan lebih mudah membuat aturan turunannya untuk revisi P3 & SPS. Selain itu, perbaikan nasib KPID juga menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Penyiaran," urai Abdul.

Abdul optimis, pembahasan RUU Penyiaran tidak memakan waktu lama. Hal itu dikarenakan, beberapa masalah krusial yang menyebabkan draf RUU tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 sudah tuntas melalui Undang Undang Cipta Kerja.

 

Penerapan ASO Harus Segera Disusul Daerah Lain

Penjualan Set Top Box TV Digital Meningkat Tajam
Set Top Box (STB) TV Digital terpasang di salah satu toko kawasan Glodok, Jakarta Barat, Kamis (3/11/2022). Penjualan STB TV Digital mengalami peningkatan hingga 60 persen usai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek pada 2 November 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain bicara tentang RUU Penyiaran, Abdul Kharis juga menyoroti pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) pada 3 November 2022 kemarin.

Kondisi transisi yang sedang dialami masyarakat dengan terjadinya migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, harus diakui tidaklah mudah. Apalagi, media baru yang hadir di tengah masyarakat juga semakin gencar dan butuh langkah antisipatif untuk menjawab tantangan itu.

“Adaptasi pada pola penyiaran digital tidak semudah membalik telapak tangan,” terang Abdul Kharis.

Meski begitu, Abdul memastikan televisi swasta dan televisi publik tengah bahu membahu melaksanakan perintah Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa ASO harus dimulai pada 2 November 2022.

ASO yang sudah berlangsung di Jabodetabek, harus segera disusul oleh daerah lain. Apalagi sebentar lagi ada Piala Dunia yang memiliki magnet yang sangat besar bagi penonton.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya memberi perhatian bagi masyarakat tidak mampu dengan penyediaan STB,” ujar menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya