Apa itu ASO?
ASO atau Analog Switch Off adalah penghentian siaran TV analog yang sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.
Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan dengan siaran TV digital selambat-lambatnya pada Rabu, 2 November 2022.
Mengutip keterangan resmi dari Kominfo, Rabu (2/11/2022), siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi sehingga masyarakat bisa menyaksikan siaran TV dengan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih.
Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital juga membantu masyarakat untuk mendapatkan siaran televisi gratis selama 24 jam, yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui parabola atau langganan berbayar.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog, namun sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Di sisi lain, menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, ASO akan memberikan dampak multiplier effect dan dampak perekonomian.
"Pertama, ASO akan memberikan penambahan 181 ribu kegiatan usaha baru. Kedua, penciptaan 232 ribu lapangan kerja baru, lalu ketiga peningkatan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun," papar Ismail saat konfensi pers beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, ASO juga berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 443,8 triliun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa bertanya seputar ASO melalui call center: 159 atau email: helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id.
Apa Itu Set Top Box atau STB?
Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog pada hari ini, Rabu (2/11/2022), dengan hitung mundur tengah malam nanti.
Bagi yang tidak memiliki perangkat TV digital, masyarakat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB).
STB bisa dibeli melalui toko online atau langsung datang ke toko fisik terdekat dengan harga di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribuan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan telah menyiapkan STB gratis bagi masyarakat miskin.
Lantas, apa itu Set Top Box Atau STB?
Sebagai informasi, Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
STB ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2. STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.
STB dibutuhkan jika kamu ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.
Namun, jika perangkat TV sudah memiliki fitur untuk menangkap siaran digital, di mana biasanya Smart TV zaman sekarang sudah bisa, maka kamu tidak membutuhkan STB.
Berita Terbaru
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai
6 Tradisi Lebaran Betawi yang Unik dan Khas, Perlu Dilestarikan
Berkeluh Kesah kepada Allah saat Ditimpa Kesulitan, Jangan Lupa Lakukan Ini Saran UAH
Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Timur Selama Satu Pekan ke depan
Sapuan Luapan Sungai Cikandang Garut Hanyutkan Pengembala Kerbau