Firli Bahuri soal Kabar KPK Kembali Jerat Hakim MA: Nanti Akan Diumumkan

Berdasarkan informasi, tersangka baru tersebut merupakan kolega dari Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif yang sudah menjadi tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Nov 2022, 11:12 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 11:12 WIB
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sosok tersebut diketahui bernama Gazalba Saleh (GS) yang menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan informasi rinci akan dirilis saat penetapan tersangka. 

"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11/2022). 

Firli berjanji, dirinya akan menyampaikan apa yang saat ini masih menjadi kesimpangsiuran. Termasuk kasus yang menjerat GS, apakah kasus baru atau pengembangan terhadap kasus sebelumnya yang juga menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Nanti saya sampaikan lengkap. Saya tidak mau mendahului," Firli menandasi. 

Berdasarkan informasi, tersangka baru tersebut merupakan kolega dari Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif yang sudah menjadi tersangka. 

"Ada (tersangka baru). Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," ungkap seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu 9 November 2022, malam.

10 Orang Tersangka

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Gedung MA Dijaga TNI, KPK Bakal Kendor Kembangkan Kasus Suap Hakim Dimyati?

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penjagaan ketat di Gedung Mahkamah Agung (MA) bukan karena sering digeledah tim penyidik lembaga antirasuah. Diketahui, kini Gedung MA dijaga oleh TNi atau militer.

"Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK (geledah) beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Ali memastikan penggeledahan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu di Gedung MA sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas dasar itu, Ali meyakini pengamanan berlapis di Gedung MA bukan karena sempat digeledah tim penyidik.

"Tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan UU maupun hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.  

Ali menegaskan, dengan pengetatan penjagaan di MA tidak membuat pihaknya melemah dalam menangani kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA. Ali menyatakan pihaknya siap mengembangkan kasus jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Saat ini KPK terus kembangkan informasi dan data yang kami miliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya