KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2022, 22:15 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 22:15 WIB
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi, tersangka baru tersebut merupakan kolega dari Sudrajad Dimyati hakim agung nonaktif yang sudah menjadi tersangka.

"Ada (tersangka baru), temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," ungkap seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Dikabarkan, hakim agung yang menjadi tersangka baru berinisial GS.

"Benar," katanya singkat.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penanganan kasus itu tidak terpengaruh dengan kebijakan baru yang ada di MA.

Diketahui, gedung MA kini dijaga oleh personel TNI.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan. Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut," ucap Ali.

 

10 Orang Tersangka

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya