Eks Ketua DPRD Jabar Terjerat Kasus Penipuan Ditahan di Kejari Cimahi

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Nov 2022, 17:47 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Hal ini setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama pengelolaan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Jumat (18/11/2022).

Ramadhan menerangkan, pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada Kamis 17 November 2022 pukul 09.45 WIB hingga 14.00 WIB.

Adapun, barang bukti yang dilimpahkan hasil dari kejahatan berupa empat unit SPBu di wilayah Jabar, dua unit rumah, satu unit villa, satu bidang tanah, tujuh rekening bank dan berbagai dokumen.

"Terhadap seluruh barang buki telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu 16 November 2022," ujar dia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan, IS dan EK selama periode 2014 sampai 2019 diduga menipu seorang investor berisial SG.

Ketika itu, SG bersama kedua tersangka menjalin kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak cuma itu, kedua tersangka juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang rencananya dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.

Namun ternyata korban tidak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. "Korban mengalami kerugian Rp77 miliar," ujar dia saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Terkait kejadian ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Adapun, aset berupa SPBU, tanah dan bangunan yang tersebar di pelbagai daerah.

"4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," ujar dia.

Tak Dapat Keuntungan

Namun ternyata korban tidak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. "Korban mengalami kerugian Rp77 miliar," ujar dia saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Terkait kejadian ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Adapun, aset berupa SPBU, tanah dan bangunan yang tersebar di pelbagai daerah.

"4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya