Ajukan Banding, Vonis Eks Wakil Ketua DPRD Jabar DItambah Jadi 4 Tahun

Putusan banding ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politisi asal Cianjur tersebut dua tahun penjara pada 3 November lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 15:14 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 12:59 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Petugas KPK mengawal tersangka suap dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019, Ade Barkah S (kedua kanan) dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk mendalami pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan wakil ketua dan anggota DPRD Jawa Barat, [Ade Barkah Surahman](Ade Barkah Surahman "") divonis empat tahun penjara, dalam putusan banding. Dia terlibat perkara tindak pidana korupsi bantuan provinsi Jawa Barat.

Putusan banding ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politisi asal Cianjur tersebut dua tahun penjara pada 3 November lalu.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Bandung. Putusan banding keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.

Putusan menyatakan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut; mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, tanggal 3 November 2021 Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, yang dimintakan banding; sekadar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam amar putusan tertulis, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

 


Sebelumnya Vonis 2 Tahun

Pada putusan pengadilan sebelumnya, yang jauh pada November tahun lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada politisi asal Cianjur tersebut.

Diketahui dalam kasus ini, untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.

Ade Barkah diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya