UMP DKI Jakarta 2023 Sudah Dibahas, Segera Ditetapkan Heru Budi

Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung mengelar sidang pengupahan membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Nov 2022, 10:40 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 10:40 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung mengelar sidang pengupahan membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Adapun hasilnya akan bakal diteruskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

"Direkomendasikan kepada Pak Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja di Jakarta," kata Anggota Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada wartawan, dikutip Kamis (23/11/2022).

Sidang itu, kata dia menghasilkan empat rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2023. Empat rekomendasi yang ada, akan diserahkan kepada Heru Budi paling lambat 28 November 2022.

Nurjaman menyebut usai diserahkan kepada Pj Gubernur, rekomendasi ini, akan menjadi pertimbangan bagi Heru Budi untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2023.

Heru Budi, lanjutnya, punya hak penuh untuk menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2023.

"Apa dan seperti apa Pak Gubernur yang akan menetapkan," kata dia.

Diketahui, empat rekomendasi hasil sidang dewan pengupahan berasal dari tiga unsur, yaitu unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan unsur serikat/konfederasi buruh.

Apindo yang mewakili unsur pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

 

Mengacu PP Naik 2,62 Persen

Diketahui, jika menggunakan PP itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293.

"Kami mendorong kepada pemerintah DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta itu sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Nurjaman.

Sementara itu, Apindo DKI menentang penentuan besaran UMP DKI 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebab kedudukan Permenaker yang dinilai ada dibawah PP.

"Kedudukan Permenaker itu bertentangan dengan PP. PP itu, lebih tinggi keberadaannya dari Permenaker, itu satu," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya