Genjot Investasi, Pengusaha Minta Pemerintah Jor-joran Beri Insentif
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk memberikan berbagai insentif dan kemudahan berusaha bagi para penanam modal di Indonesia guna merealisasikan target investasi di Indonesia pada 2021.
Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang baik sehingga dapat menjadi daya tarik bagi para penanam modal yang telah ada maupun yang akan berinvestasi.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjadja Kamdani mengatakan, insentif dapat berupa fiskal, seperti tax allowance, serta non-fiskal, seperti pendampingan dan fasilitasi terhadap realisasi investasi di lapangan. Shinta mengatakan, saat ini masih ada beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh para pelaku usaha.
Selain insentif, pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi di tingkat kementerian. Saat ini, masih ada pelaku usaha yang terbentur oleh kerumitan birokrasi, termasuk ketidaksinkronan sikap kementerian-kementerian terkait investasi, ketidakjelasan dalam proses-proses persetujuan, serta permasalahan administratif. Akibatnya, banyak proposal investasi yang tidak dapat terealisasi. Hal ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di masa pandemi Covid-19.
Shinta mengatakan, tidak ada insentif investasi yang lebih menarik untuk investor selain kepastian berusaha dan iklim usaha yang efisien dan suportif terhadap peningkatan produktivitas.
Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sodial untuk Upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso mengatakan, ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi perbincangan publik yang pelaksanaannya perlu dijelaskan melalui peraturan turunan. Di antaranya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.
Dalam aturan mengenai PKWT misalnya, Aloysius mengatakan ketentuan akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu dan tetap ada pengaturan batas waktunya.
"Di dalam UU Cipta Kerja ini memang belum diatur berapa lama batas waktu tetapi diamanatkan harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Bisa saja pemerintah menetapkan sesuai UU 13 Tahun 2003 yang lama, maksimal 2 tahun,” kata Aloysius, Sabtu (31/10/2020).
Kemudian mengenai outsorcing. "Dalam UU Cipta Kerja, perihal outsourcing sudah ditempatkan dalam konteksnya. Konteks outsourcing yang terkait business process outsourcing benar-benar business to business bukan area ketenagakerjaan. Kalau man power sourcing baru area ketenagakerjaan," terang Aloysius.
Selanjutnya, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan pesangon. Aloysius mengatakan perusahaan akan tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK.
"Kalau dikatakan bahwa UU Cipta Kerja, kita bisa semena-mena dengan tidak memberikan pesangon itu salah besar termasuk yang di-PHK dan pensiun, detailnya akan diatur oleh PP," katanya.
RUU Ciptaker Disahkan, Apindo Yakin Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut baik pengessahan RUU Cipta Kerja oleh DPR melalui paripurna pada 5 Oktober lalu.
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menilai pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU merupakan jalan terbaik bagi semua pihak. Diharapkan, disahkannya RUU tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang sedang terganggu kala pandemi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dimulai dengan mengundang banyak investor ke Tanah Air.
"Saat ini jalan terbaiknya memang seperti itu (pengesahan RUU Cipta Kerja). Intinya, tujuan dari aturan tersebut baik," kata Solihin, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, tidak ada aturan yang dibuat untuk menyengsarakan salah satu pihak, baik buruh, pengusaha, ataupun pemerintah. Tinggal dari sisi mana melihat pengesahan RUU yang belakanganan menimbulkan pro dan kontra tersebut.
Menurut Solihin, apapun kebijakan yang dikeluarkan, pastinya tidak akan menyenangkan semua pihak. Tetapi menurutnya DPR dan pemerintah sudah bekerja dengan baik.
"Kita kan memiliki wakil rakyat. Kalau kita tidak percaya wakil kita, ya susah juga. Semua pasti berfikirnya sudah tidak baik, padahal seluruh anggota DPR sudah bekerja," kata dia.
Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak bersama-sama memahami dengan teliti isi dari UU Cipta Kerja tersebut. Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan aturan yang dikeluarkan, bisa menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah, yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang bukan hanya buruh yang terdampak imbas pandemi, pengusaha juga demikian. Semuanya tidak ada yang happy. Makanya, UU Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi," pungkasnya.
Berita Terbaru
Cara Mutasi Motor: Proses, Syarat, dan Biayanya di 2024
Apa Arti Gap Year? Kenali Risiko dan Tips Memanfaatkan Tahun Jeda
Cara Mutasi Mobil Antar Provinsi 2024, Cepat dan Anti Ribet
Apa Arti Erosi: Pengertian, Jenis, dan Cara Pencegahannya
Jokowi dan SBY Batal Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng, Ini Alasannya
Jelang Pencoblosan, CRC Tanggapi Survei Tandingan di Pilgub Gorontalo
Apa Arti Fingerprint: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya
Apa Arti Gerhana Matahari: Fenomena Langka yang Menakjubkan
Apa Arti Homeschooling: Panduan Lengkap Pendidikan Berbasis Rumah
Apa Arti Kabinet: Pengertian, Fungsi, dan Sejarahnya di Indonesia
Apa Arti Kembang Desa: Makna dan Fenomena Sosial di Pedesaan Indonesia
Apa Arti Kalimat Opini: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap