KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

Menurut anggota KPU RI August Mellaz, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2022, 19:24 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2022, 19:23 WIB
Lembaga Poltracking Indonesia merilis hasil survei kandidat kuat calon wakil presiden (Cawapres) 2024.
Lembaga Poltracking Indonesia merilis hasil survei kandidat kuat calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber dana mereka kepada KPU RI.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 11 November 2022.

Menurut anggota KPU RI August Mellaz, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil atau tidak berpihak kepada pihak mana pun, terutama mereka yang menjadi peserta pemilu.

"Ya biar kami tahu. Kalau misalnya berasal dari pasangan calon, peserta pemilu, hasil surveinya bagaimana pun akan dikonsumsi publik. Minimal lebih fair. (Dana) Lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu. Kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu, efeknya ke pemilih beda," ujar August saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat(25/11/2022) seperti dilansir dari Antara.

Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU RI agar dapat memperoleh akreditasi dan terlibat melakukan survei terkait dengan Pemilu 2024.

Di samping untuk memastikan keadilan dalam hasil survei, ia menyampaikan bahwa aturan mengenai pelaporan pendanaan pemilu itu sebagai tindak lanjut pertanggungjawaban dari lembaga survei yang diakreditasi KPU RI sebagai suatu badan hukum.

"Yang jelas, dia badan hukum. Kemudian, dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ucap August.

Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g PKPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh akreditasi dari KPU diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang di dalamnya memuat sumber dana.

KPU Putuskan PKP dan 4 Partai Lainnya Tak Lolos Administrasi Pemilu 2024

KPU Deklarasi Pemilu Ramah Anak
Tiga seniman egrang membawa poster Kampanye Aman Untuk Anak pada acara Deklarasi Pemilu Ramah Anak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (17/3). KPU melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas kampanye politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima partai tidak memenuhi syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD 2024.

Menurut Komisioner KPU Idham Kholik, pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Iya benar," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Adapun lima partai yang tak memenuhi syarat administrasi peserta Pemilu 2024 yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Sebelumnya, lima partai tersebut sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu lantaran tak lolos administrasi. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada partai yang tak lolos administrasi untuk melengkapi persyaratan.

Namun dalam perjalanannya, menurut Idham Kholik, lima partai tersebut tetap tak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022.

Dalam Pasal 7 disebutkan parpol calon peserta Pemilu harus memenuhu syarat, di antaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi.

Kemudian memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.

 

Syarat Parpol Peserta Pemilu

KPU Terima Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Pada hari pertama partai yang mendaftar yakni PDIP, PKS, PKP, Partai Reformasi, Partai Nasdem, Partai Prima, Perindo, dan PBB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan bila dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi berita negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.

Kemudian salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kemudian memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya