Kejagung Periksa Jaksa Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berinisial PA yang diduga berupaya memeras pengusaha asal Semarang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Nov 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berinisial PA yang diduga berupaya memeras pengusaha asal Semarang, Agus Hartono dengan nominal Rp 10 miliar. Hal tersebut terkuak usai viralnya pengakuan korban.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lantas menjelaskan, sehubungan dengan pemberitaan media dan medsos, serta adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan tercela jaksa penyidik di Kejati Jateng itu.

"Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," tutur Ketut kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Menurut Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip prosumption of Inoccent atau praduga tak bersalah. Namun, apabila terbukti maka Kejagung akan menindak tegas pejabat yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

"Bahwa saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," jelas dia.

Selain itu, terhadap pelapor yakni Agus yang juga terbelit kasus juga akan segera dituntaskan proses hukumnya demi mendapatkan kepastian hukum.

"Perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update," Ketut menandaskan.

Dipanggil Kejati Jateng

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, Agus Hartono sempat dipanggil oleh Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Dia diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.

Jaksa Kejati Jateng berinisial PA kemudian meminta bertemu empat mata. Agus mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.

Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan, yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya