Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menyebut demo akan dilakukan di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Demo dijadwalkan bakal berlangsung terus-menerus mulai awal Desember 2022 ini, tepatnya dari 1-7 Desember 2022.
"Pada tanggal 1 Desember (2022), aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Said menyatakan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikkan UMP DKI 2023 sesuai usulan unsur buruh sebesar 10,55 persen.
"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said.
Dia juga meminta Heru agar mau mempertimbangkan dan merevisi besaran UMP DKI 2023 itu.
"Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," kata dia.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854.Â
Heru Budi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.Â
Alasan Buruh Tolak Kenaikan UMP Jakarta
Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan ada sejumlah alasan yang menyebabkan organisasi serikat buruh menolak keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Said menyebut kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen lebih kecil dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Misalnya, Bogor kata Said, Upah Minimum Kabupaten (UMK) nya naik 10 persen.
"Masa kalah dengan Kabupaten Bogor naiknya 10 persen. Kan malu-maluin itu Pj gubernur tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil," kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11/2022).
Selain itu, dia menilai keputusan Heru itu tak berpihak pada buruh. Melainkan berpihak pada masyarakat menengah ke atas dan pro pengusaha.
"Hanya berpihak kepada masyarakat kelas menengah atas. Kebijakan Pj Gubernur terhadap pengupahan berpihak pada kelas menengah ke atas dan pro pengusaha," ujar dia.
Said menyayangkan sebagai ibu kota negara, kenaikan UMP DKI Jakarta tak seharusnya lebih rendah dari provinsi lain di Indonesia. Bahkan, kata dia kenaikan UMP DKI 2023 itu berada di bawah inflasi tahun berjalan 6,5 persen.
"DKI itu ibu kota negara bagaimana mungkin naik upahnya 5,6 persen hanya setengah dari kenaikan upah minimum di Bogor, UMK Kabupaten Bogor naiknya 10 persen, Kabupaten Subang naiknya 10 persen. Itu semua rekomendasi bupati," terang Said.
Advertisement