Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengisi kekosongan deputi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki empat Deputi Gubernur. Empat deputi itu antara lain Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman.
Baca Juga
Ada pula Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, serta Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata yang saat ini resmi dijabat Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
Advertisement
"Saya justru mendorong untuk di penuhi, saya justru mendorong kepada Pj untuk di isi semua deputi yang kosong agar bisa berbagi tugas," kata Gembong kepada Liputan6.com, dikutip Kamis 8 Desember 2022.
Terlebih, kata Gembong keberadaan deputi ada dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
"Sudah ada, deputi itu kan dasarnya UU nomor 29 gitu loh dan sebelumnya ada tapi di era Pak Anies ini kan deputinya pensiun. Maka setelah pensiun belum sempat terisi dan waktu di akhir masa jabatannya pak Anies sudah melakuka open bidding atau seleksilah," terangnya.
Sebagaimana UU Nomor 29 Tahun 2007 itu, pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa deputi diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Kemudian, pada ayat 3 disebut bahwa deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menyatakan pelantikan deputi gubernur bidang budaya dan pariwisata oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memperoleh izin dari Kemendagri.
Marullah Matali Dilantik Jadi Deputi Gubernur
Diketahui, Heru Budi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata pada Jumat, 2 Desember 2022.
Sementara itu, posisi Sekda diisi Pejabat (Pj) Sekda yang ditempati oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto.
"Saya baru bertanya tadi ke Otda (Otonomi Daerah) saja. Saya tanya apakah itu sudah ada izin Mendagrinya, dia bilang sudah Pak Kapus katanya," kata Benny kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Desember 2022.
Benny menjelaskan bahwa Pj Gubernur dapat melantik Deputi Gubernur dengan syarat memperoleh izin dari Kemendagri. Dalam hal ini artinya Heru Budi telah mengajukan surat untuk melakukan mutasi jabatan ke Kemendagri.
"Betul, kan dia harus mendapat izin tertulis dari Mendagri kalau Pj itu akan melakukan mutasi. Kan itu empat pembatasan kewenangan Pj yang dikecualikan asal sudah mendapatkan izin tertulis Kemendagri," jelas Benny.
Advertisement