Liputan6.com, Jakarta - Orangtua tak terima anaknya mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) usai mengkonsumsi paracetamol yang diduga diproduksi PT Afi Farma.
Didampingi penasihat hukumnya, mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (8/12/2022). Laporan teregister dengan nomor: STTLP:/B/6265/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 8 Desember 2022.
"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," kata Mohamad Ripai kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Advertisement
Ripai menerangkan, anaknya, Fatimah Az Zahratullah (7) diagnosis menderita selulitis saat berobat ke klinik kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara pada 1 September 2022.
Dokter memberikan obat produk Parasetamol sirup dari PT Afi Farma, antibiotik dan obat salep. Namun, anak tak kunjung sembuh dan kondisi tubuh justru semakin buruk.
"Tiga hari konsumsi obat dari dokter anak saya sakit perut, nyeri, muntah muntah. Padahal sebelumnya cuma sakit infeksi Selulitis," kata dia.
Ripai menerangkan, pihak klinik merujuk anaknya untuk menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit Umum daerah Cakung. Saat diperiksa, anak didiagnosa mengalami penurunan fungsi ginjal.
"Keesokan harinya dinyatakan gagal ginjal akut," ujar dia.
Dibawa ke RSCM
Ripai menerangkan, pihak rumah sakit tak bisa berbuat banyak karena keterbatasan alat. Dia disarankan agar anaknya dibawa ke RSCM
"Di RSCM itu langsung pemasangan selang ventilator, terus dibawa ke ruang picu, dilakukan tindakan operasi pemasangan selang untuk cuci darah," ujar dia.
Ripai menerangkan, anaknya meninggal dunia saat menjalani perawatan selama sepekan di RSCM atau pada 17 September 2022.
Hasil pemeriksaan laboratorium diduga anaknya mengkosumsi obat yang mengandung senyawa Dietilen glikol atau DEG dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
"Seminggu setelah anak saya meninggal baru ada yang diteliti. Baru ketahuan ada cemaran EG dan DEG," ujar dia.
Advertisement
Pasal
Penasihat Hukum Ripai, Christma Celi Manafe menambahkan, anak dari kliennya meminum obat yang diresepkan dokter di sebuah Klinik kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Ketika mengonsumsi obat itu kurang lebih 3 atau 4 hari, anak itu sakit perut dan muntah-muntah," ujar dia.
Dalam kasus ini, Christma menyebut terlapor masih dalam lidik. Pihaknya mempersangkakan terlapor dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kematian pada seseorang.
"Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan," ujar dia.