Intensitas Kendaraan Tinggi, Pesepeda Dilarang Keluar Jalur Setelah Pukul 06.00

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengeluarkan larangan bagi para pesepeda tidak boleh melintas dari luar jalur sepeda, setelah pukul 06.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2022, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 18:56 WIB
Jalur Khusus Sepeda di Ibukota Akan Dievaluasi
Pengendara sepeda melewati jalur khusus sepeda di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada pembangunan jalur sepeda di 2023 dan akan mengevaluasi efektivitas pemanfaatan jalur sepeda eksisting di ibukota Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengeluarkan larangan bagi para pesepeda tidak boleh melintas dari luar jalur sepeda, setelah pukul 06.00 WIB.

Menurut Latif, larangan ini harus dipatuhi para pesepeda mengingat sudah tingginya mobilitas kendaraan di jalan raya selepas pandemi Covid-19 yang saat ini telah menurun.

"Tapi melihat situasi sekarang ini, kami yang berada di lapangan, aktivitas masyarakat sudah tinggi setelah pandemi menurun mulai jam 06.00 WIB sudah sangat tinggi," kata Latif, kepada wartawan Jumat (9/12/2022).

Dengan kondisi jalan yang sudah mulai ramai, Latif mengimbau agar para pesepeda harus masuk dan melintas di jalur sepeda selepas pukul 06.00 WIB. Sementara jika pada jalan itu belum ada lajur sepeda, bisa menggunakan sisi jalan.

"Sehingga dimohon diharapkan kami mengimbau kepada penghobi sepeda, kalau mau masuk jalur utama, jalur protokol itu sebelum jam 06.00 WIB, olahraga silakan," kata dia.

"Tetapi kalau sudah jam 06.00 WIB harus menggunakan jalur sepeda, kalau jalan tersebut belum ada jalur sepeda, menggunakan lajur yang paling kiri. Karena aktivitas masyarakat untuk bekerja ini kan sangat tinggi," tambah dia.

Imbauan ini dikeluarkan selama hari kerja karena tingkat intensitas kendaraan tinggi. Sedangkan, bilamana memasuki akhir pekan, pesepeda dipersilakan untuk melintas di luar jalur dengan tetap memperhatikan keselamatan.

"Penghobi kan bisa hari Sabtu Minggu, kalau mungkin ingin Senin sampai Jumat silakan jam 05.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Kalaupun mau di atas jam 06.00 WIB ada lajur sepeda. Ya gunakan lajur sepeda kan gitu, nah kalau yang tidak ada lajur sepeda ya mereka sadar harus di sebelah kiri," kata Latif.

Dirlantas Polda Metro Jaya Tegur Pesepeda yang Keluar Jalur

Pemprov DKI Jakarta Perbanyak Jalur Khusus Sepeda
Pengemudi ojek online berhenti di rute sepeda di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Patal Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Jalur sepeda yang dibangun tahun ini terdiri dari jalur sepeda terproteksi atau dibatasi dengan stick cone sepanjang 40,06 km. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dibuat geram dengan tingkah rombongan pesepeda yang melintas di jalur tidak semestinya.

Momen itu terekam lewat dashcam mobil lalu lintas. Rekaman video diunggah oleh admin Instagram @tmcpoldametro pada Selasa pagi (6/12/2022).

Tampak, salah seorang pesepeda menghalangi mobil lalu lintas yang sedang melaju. Posisi pesepeda berada di lajur dua dan jalur satu sebelah kiri Jalan Sudirman-Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegur pesepeda dan meminta pindah ke jalur khusus sepeda.

"Sepeda masuk jalur pesepeda," kata Latif seperti dikutip, Selasa (6/12/2022).

Terpisah, Latif mengimbau kepada pesepeda untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

Latif menyampaikan, olah raga sepeda pada jam-jam kerja berpotensi membahayakan aktivitas masyarakat yang akan berangkat bekerja.

Latif mengatakan, masyarakat yang hobi pesepeda dan hendak melewati jalur-jalur protokol sebaiknya dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu atau sebelum pada pukul 06.00 WIB.

"Kami dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau untuk pesepeda yang akan tetap melakukan olah raga pagi hari di jam kerja di atas jam 06.00 WIB agar melalui jalur sepeda yang telah disediakan. Apabila jalan tersebut tidak ada jalur sepedanya wajib di lajur paling kiri," ujar Latif dalam keterangannya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya