Anggota DPR: Tanpa Perppu, KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Des 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 10:30 WIB
Anggota DPR
Luqman Hakim selaku Anggota Komisi III DPRI RI dari Fraksi PKB saat acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Mungkid, Magelang, Kamis (28/11).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu, sebab peraturan tersebut bertujuan memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, seperti empat provinsi baru di tanah Papua.

Namun, Luqman mengingatkan KPU bahwa pemilu 2024 harus tetap digelar dengan atau tanpa Perppu.

“Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD,” kata Luqman dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Luqman menegaskan apabila Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum.

“Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” kata dia.

Meski demikian, Luqman berharap Perppu Pemilu tetap diterbitkan untuk mematahkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

“Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan Pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata dia.

“Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo,” sambungnya.


Kewajiban Penyelenggaraan Pemilu

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Menurut Luqman, adalah kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu dan hal itu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun.

“Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!,” ucapnya.

Ia kembali mengingatkan, Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal; _pertama,_ apakah Pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua apakah Pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah Konstitusi?,” pungkasnya.

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya