Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2024 lalu menyisakan sejumlah permasalahan yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Proses ini melibatkan ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah di Indonesia. PSU bertujuan untuk memastikan keadilan dan integritas hasil Pilkada, meskipun membutuhkan waktu dan biaya tambahan.
PSU dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya terkait sejumlah gugatan sengketa Pilkada. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan ini.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin 24 Februari 2025. Dalam sidang, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut.
Secara keseluruhan dari 40 perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 4 Desember 2024, pilkada ulang akibat kalah dari kotak kosong dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
Sementara itu, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara, sesuai keputusan KPU Kabupaten/Kota. Pada Maret 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan memerintahkan PSU di 24 daerah, beberapa di antaranya memerlukan pencalonan baru.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan, empat usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham saat RDP dengan Komisi II DPR RI, Kamis 27 Februari 2025.
Menurut Idham, alasan pihaknya mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar tak perlu ada kebijakan hari diliburkan.
"Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," jelasnya.
Selain itu, KPU berharap dipilihnya hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos.
"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," pungkas dia.
24 Daerah yang Harus Melakukan PSU Berdasarkan Putusan MK
Berikut 24 daerah yang harus melakukan PSU:
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Buru
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talau
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kota Palopo
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Pulau Taliabu
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement
