Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2023. UMP DKI 2023 resmi naik Rp4,9 juta.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.901.798,00 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub itu, dikutip Rabu (14/12/2022).
Kepgub yang diteken Heru Budi pada 28 November 2022 itu menjelaskan UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta tersebut berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Advertisement
Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Lebih lanjut, Kepgub ini melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP DKI 2023 yang sudah ditetapkan yaitu Rp 4,9 juta. Selain itu, bagi pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan pun dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Perusahaan yang Melanggar Bakal Disanksi
Perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan akan disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi diktum kedelapan.
Pada diktum ketujuh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunjang kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
"Bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta denganbesaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Advertisement
Beda Pendapat
Sebelumnya, unsur pemerintah dan buruh beda pendapat terkait besaran UMP DKI 2023. Adapun unsur buruh atau pekerja, mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 10,55 persen dengan nilai yang diajukan sebesar Rp 5,1 juta.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI menjadi Rp 4,9 juta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.