Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI. Dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah mulai berlangsung.
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga
Puan memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dalam pidatonya, Puan menekankan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang prosesnya sudah mulai berjalan.
Advertisement
"Menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur dan adil," ujar Puan.
Dia mengatakan, Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Oleh karena itu, konstitusi dan UUD 1945 telah memberikan jaminan menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik.
"Diperlukan pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Dibutuhkan partai politik peserta pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh persatuan bangsa," tutur dia.
Puan pun memaparkan, DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 RUU menjadi UU dalam masa sidang ini. Saat ini juga ada 13 RUU yang tengah dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.
Salah satu UU strategis yang telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah UU KUHP. Meski telah disahkan, terdapat 3 tahun masa transisi untuk pemberlakuan UU KUHP sehingga baru akan berlaku efektif pada tahun 2025.
"Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP," jelas Puan.
Jawab Perkembangan yang Ada di Masyarakat
RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana. Puan menambahkan, UU KUHP menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
"Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam UU KUHP," terang peraih dua gelar Doktor Honoris Causa itu.
Menurut Puan, Apabil UU KUHP belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat, maka terdapat jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi UU KUHP selaras dengan Konstitusi Negara.
"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis," tegas dia.
Advertisement
Sahkan RUU PPSK
Sebelum pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR, Rapat Paripurna hari ini beragendakan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Anggota dewan pun sepakat mengesahkan UU PPSK.
"Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan UU PPSK.