Menko PMK Tegaskan 26 Desember 2022 Tidak Libur, tapi Boleh Cuti

Muhadjir Effendy menyatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan termasuk cuti bersama dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2023. Namun begitu, pemerintah memperbolehkan ASN, anggota TNI-Polri, dan pegawai BUMN mengambil cuti.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 14:24 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Selasa, 21 Desember 2021. (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan termasuk hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.

Muhadjir meralat pernyataannya yang sempat terlontar bahwa tanggal 26 Desember termasuk hari libur.

"Tidak libur. Maaf," kata Muhadjir lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (16/12/2022).

Meski begitu, Muhadjir menyatakan bahwa di tanggal tersebut masyarakat diperbolehkan mengambil cuti. "Tidak ada (libur). Tapi kalau mau ambil cuti dibolehkan," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Menko PMK, YB Satya Sananugraha. Dia meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Satya menjelaskan, yang dimaksud libur oleh Menko PMK adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

“Menko bilang sampai sekarang tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” kata Satya saat ditemui di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022).

“Jadi itu intinya yang dimaksud Pak Menko itu 25 Desember itu cuti bersama itu tidak ada larangan, jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30,” sambungnya.

 

Tak Ada Larangan Mudik dan Berwisata

Satya pun kembali menegaskan bahwa seluruh apartur negara baik ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk mengambil cuti.

“Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bakal menjadi hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian lainnya di Mabes Polri, Jumat (16/22).

"Libur," kata Muhadjir saat ditanya apakah tanggal 26 Desember cuti bersama Natal.

Alasan dia mengatakan tahun ini ada libur bersama karena kasus Covid-19 sudah menurun. Seluruh daerah di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Alma Fikhasari

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya