Ahli Psikologi Forensik: Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-Rata

Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani juga membacakan hasil kesimpulan tes Kuat Ma'ruf.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Des 2022, 18:19 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 18:19 WIB
Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani juga membacakan hasil kesimpulan tes Kuat Ma'ruf. Dia mengungkap kecerdasan Kuat di bawah rata-rata.

Hal itu diungkapkan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

"Untuk Kuat Ma'ruf bisa langsung saja," pinta jaksa penuntut umum.

"Kuat Ma'ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya. Jadi Bapak Kuat Ma'ruf lebih lambat dalam memahami informasi," ungkap Reni.

Usai membacakan hasil kesimpulan tes pada Kuat itu, Reni langsung mengucapkan permintaan maaf. Namun, permintamaafan Reni ini ditimpali jaksa yang meyakinkannya untuk tetap membuka hasil kepribadian mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut.

"Saya harus menyampaikan ya pak, mohon maaf. Izin pak Kuat," tutur Reni.

"Dia senang dibuka bu," timpal JPU yang disauti tawa dari pengunjung sidang.

"Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan," sambung Reni.

Meski memiliki kecerdasan di bawah rata-rata, kata Reni, Kuat Ma'ruf tetap memiliki potensi dalam diri untuk dapat memahami keadaan lingkungan sekitar sesuai nilai moral yang diyakini dalam kebiasaannya.

"Artinya untuk Kuat Ma'ruf menerima informasi itu apabila orang yang dekat itu akan sangat mudah tanpa proses secara panjang?" tanya jaksa.

"Saya agak kurang paham pertanyaannya," kata Reni.

"Apakah prosesnya akan lama menyaring informasi apakah sudah langsung paham?" tanya kembali JPU.

"Belum tentu langsung paham, tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value nilai-nilai moral yang dimiliki, jadi ini moralnya baik," ucap Reni.

 


Patuh

Reni juga mengungkap sosok Kuat Ma'ruf yang ternyata memiliki kepatuhan baik dalam menjalan tugas dan tidak mudah disugesti atas kepatuhannya tersebut.

"Cukup, jadi pada Bapak Kuat Ma'ruf ini tidak dapat disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," jelasnya.

Sekedar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

 


Sidang Hari Ini

Sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali di gelar di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yakni Ahli Pidana Effendi Saragih, Asosiasi Psikologi Forensik (APFISOR) Reni Kusuma Wardhani dan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Alpi Sahari.

"Izin Yang Mulia pada persidangan kali ini, kami mengundang tiga orang saksi ahli. Adapun dua orang saksi ahli hadir secara langsung dan satu saksi ahli hadir melalui zoom," kata Jaksa di Persidangan, Rabu (21/12/2022).

Hakim kemudian mempersilakan para ahli menjelaskan keahlian.

Dimulai dari Effendi Saragih yang mengikuti persidangan melalui daring. Kemudian, Reni Kusuma Wardhani dan Alpi Sahari.

Kepada hakim, Alpi mengaku akan menerangkan secara detail unsur-unsur Pasal yang didakwa kepada lima orang terdakwa. Adapun, Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

"Termasuk Pasal penyertaan," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya