Liputan6.com, Jakarta - Polisi ungkap hambatan mengusut kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayah terhadap anaknya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Beberapa hal disinggung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Diantaranya disebut perihal waktu pelaporan dengan terjadi peristiwa tindak pidana.
"Peristiwanya terjadi antara tahun 2021 hingga 2022, dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Advertisement
Selain itu, penyidik masih berkomunikasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dalam kasus ini, penyidik bekerja sama dengan P2TP2A DKI untuk melakukan upaya konseling kepada korban.
Ade mengatakan, dijadwakan upaya konseling keempat di P2TP2A DKI Jakarta pada Jumat, 23 Desember 2022.
"Konseling yang kami lakukan dengan P2TP2A dilakukan beberapa kali karena harus ada penyesuaian waktu antara pihak pelapor, korban, dan juga konselornya. Sehingga ini membutuhkan waktu," ucap dia.
Kendati, Ade memastikan menangani kasus KDRT secara tuntas. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022.
Polisi Periksa 7 Saksi
Laporan Polisi teregister dengan nomor: LP/B/2301/IX/2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya. Disebutkan, pelapor seorang perempuan berinisial KEY dan terlapor inusial RIS. Sedangkan, korban KR dan KA.
Terkait hal ini, tujuh saksi telah diminta keterangan antar lain saksi pelapor dan korban. Penyidik juga mengantongi rekaman video behubungan dengan kasus KDRT terhadap anak ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara status perkara telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Advertisement