Liputan6.com, Jakarta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menanggapi kesepakatan damai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pelapor kasus prank KDRT.
Menurut dia, sejauh ini, penyidik terus melengkapi berkas-berkas penyidikan supaya bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
"Yang jelas kasus masih berlanjut, kalau tidak ada pencabutan atau restorative justice berarti akan berlanjut ke pengadilan," kata Nurma saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Advertisement
Nurma mengaku telah mendengar adanya kesepakatan damai antara pelapor dengan terlapor. Dia mengingatkan penghentian perkara harus melewati beberapa tahapan.
"Dia mau damai silakan saja, tapi dia itu mengajukan pecabutan laporan tidak? Mau restorative justice tidak? Misalnya mau SP3 tidak? Kan harus ada akta perdamaian. Itu harus jelas," ujar dia.
Nurma memastikan, kedua terlapor masih diproses oleh penyidik sepanjang tidak ada pencabutan laporan.
"Kasus jalan terus kalau belum ada pencabutan," ujar dia.
Koordinasi dengan Penyidik
Lebih lanjut, Nurma akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara Baim dan Paula guna mengetahui perkembangan perkara.
"Kita akan cek ke penyidik, apakah pihak penyidik ikut atau menjadi mediator di situ," ujar dia.
Baim Wong berdamai dengan Mila Ayu Dewata, pelapor kasus prank KDRT bapak dua anak itu ke polisi. Momen perdamaian dengan Mila Ayu Dewata diunggah Baim Wong melalui akun Instagram terverifikasinya.
"Alhamdulillah semua sudah selesai. Kita sudah sepakat untuk berdamai. Mediasi yg ditengahi oleh pak @maswitjaksono berjalan lancar. Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya. Terima kasih jg kepada institusi polisi yg sudah berlapang dada untuk bisa memaafkan saya. Ini menjadi pelajaran berharga untuk saya," tulis Baim Wong.
Advertisement