Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memasuki babak baru dalam beberapa hari terakhir. Sejak Kamis 22 Desember 2022, beberapa saksi ahli dihadirkan sejumlah terdakwa kasus Brigadir J.
Baik Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi maupun Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadirkan sederet saksi A De Charge atau meringankan dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan. Dengan kata lain, mereka memberikan pendapat yang dinilai akan meringankan hukuman terdakwa.
Advertisement
Baca Juga
Kedua kubu pun saling serang dengan meminjam keterangan ahli tentang beberapa topik. Mulai dari mempersoalkan status justice collaborator atau pelaku pembongkar kasus tindak pidana tertentu yang didapat Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Hingga mempersoalkan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Terutama, bisa tidaknya hasil lie detector digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara.
Saksi ahli dari kedua kubu juga menyinggung berat ringannya hukuman hingga kemungkinan vonis bebas. Kubu Ferdy Sambo menyebut pentingnya motif yang melatarbelakangi pelaku berbuat tindak pidana.
Di lain pihak, saksi ahli Bharada E berpendapat pelaku yang mengikuti perintah dari penguasa atau pejabat yang berwenang tak bisa dipidana. Sebab, pelaku dalam keadaan terpaksa dan dalam tekanan atasan.
Siapa saja para saksi ahli yang meringankan dari kubu Ferdy Sambo maupun pihak Bharada E? Bagaimana penjabaran saksi ahli mengenai kemungkinan vonis Ferdy Sambo dan Bharada E? Simak selangkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan
Advertisement
Infografis Deretan Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E
Infografis Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E
Advertisement