Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan setelah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku.
Sidang eksepsi ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/3/2025) siang ini menyoroti berbagai poin penting yang dibantah Hasto terkait dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Baca Juga
Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Dakwaan tersebut meliputi dugaan perintah kepada Harun Masiku dan ajudannya untuk menenggelamkan telepon genggam mereka.
Advertisement
Sekjen PDIP ini juga didakwa terlibat dalam pemberian suap untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dalam eksepsinya, Hasto menyampaikan berbagai keberatan, mulai dari proses hukum yang dirasa janggal hingga bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan efektivitas dan efisiensi proses hukum yang dijalaninya, serta menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan saksi.
Berikut 6 fakta eksepsi Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku, seperti dirangkum dari berbagai artikel yang tayang di Liputan6.com:
1. Minta Dibebaskan di Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto dengan tegas membantah semua dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Ia pun meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Hasto menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Ia menekankan bahwa dirinya tidak memiliki motif untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga mempertanyakan perlunya pengulangan proses hukum tanpa adanya peristiwa hukum baru, mengingat Harun Masiku masih berstatus buron.
Menurutnya, proses daur ulang pemeriksaan saksi dengan menandatangani ulang BAP tahun 2020 dengan tanggal pemeriksaan tahun ini menunjukkan kerawanan dan kecenderungan mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap sebelumnya.
"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini, serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ucap Hasto.
Advertisement
2. Singgung soal Ancaman Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
Meskipun tidak secara langsung dikaitkan dengan kasus hukum yang dihadapinya, Hasto juga sempat menyinggung soal adanya ancaman yang akan dihadapi jika PDI Perjuangan memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan saat Hasto menyampaikan nota pembelaan.
"Dari berbagai informasi yang saya terima, bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2025. Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan," tutur Hasto.
Menurutnya, dalam wawancara bersama Connie Rahakundini yang dipandu Akbar Faizal, disampaikan bahwa ada aparat TNI-Polri yang bersikap lurus mengabarkan adanya rencana menersangkakan Hasto jika masih tetap bersikap kritis, termasuk dalam Pilkada di beberapa wilayah yang dinilai sudah dikondisikan.
"Pasca wawancara tersebut, tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," kata Hasto.
3. Tak Punya Motif Suap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto secara tegas membantah tuduhan menerima suap dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia menyatakan tidak memiliki motif untuk melakukan kedua hal tersebut.
Hasto menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas partai dan tidak pernah terlibat dalam upaya untuk melindungi Harun Masiku. Ia juga mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit," ujar Hasto.
Ia menganggap dakwaan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan lemah secara hukum. Hasto yakin bahwa dirinya akan dapat membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.
Advertisement
4. Tak Ada Kerugian Negara yang Penuhi Syarat KPK Turun Tangan
Hasto juga berpendapat bahwa dalam kasus ini tidak terpenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini," tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menyebut, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dengan tegas mengatur, bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.Â
Menurutnya, dakwaan yang dilayangkan oleh KPK lebih bersifat politis daripada hukum. Ia menilai KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.
"Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini," jelas dia.
5. KPK Manipulasi Fakta hingga Langgar HAM
Hasto Kristiyanto menuduh KPK telah melakukan manipulasi fakta dan melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyidikan kasus ini. Ia menilai KPK telah melakukan tindakan yang tidak profesional. Salah satunya soal tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan Kusnadi menenggelamkan ponselnya.
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam surat dakwaan yang berkaitan obstruction of justice, juga terjadi manipulasi fakta-fakta hukum yang merugikan saya. Halaman 4 surat dakwaan dikatakan bahwa terdakwa memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya," tutur Hasto.
Dia juga menyinggung soal sebagian besar saksi yang diminta penyidik KPK menandatangani ulang BAP tahun 2020 dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kerawanan dan kecenderungan KPK mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap sebelumnya.
"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru,"Â kata Hasto.
Sekjen PDIP ini juga mengulas pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK saat memeriksa sejumlah saksi, termasuk dirinya.Â
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto.
Advertisement
6. Minta Kader PDIP Jaga Loyalitas ke Megawati
Setelah selesai membacakan eksepsinya, Hasto menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDI Perjuangan. Dia meminta para kader banteng untuk tetap menjaga loyalitas dan soliditas terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Mula-mula, Hasto menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga majelis hakim yang memberikan kesempatan kepadanya untuk membacakan eksepsi.
"Saya sendiri yang menulis eksepsi ini dengan tangan saya di rumah tahanan. Ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan menjadi 20 lembar. Ini menunjukkan suatu spirit yang bekerja untuk menegakkan keadilan," katanya.
Hasto menyebut, eksepsi tersebut tidak hanya berisikan pembelaan hukum, namun juga perspektif ideologis dan historis tentang pentingnya keadilan bagi bangsa Indonesia. Â
"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan seluruh akar rumput partai, anak ranting, ranting PAC, DPC. Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan serta loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasionalnya," kata Hasto menandaskan.
Â
