Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor 24

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Des 2022, 18:01 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 16:38 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. (Foto: Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketetapan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Ays’ari dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan di Kantor KPU RI Jakarta.

"Menetapkan partai ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Hasyim saat membacakan surat keputusan yang telah disetujui dan ditandatangai seluruh komisioner KPU RI, Jumat (30/12/2022).

Dengan keputusan tersebut, maka partai politik nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu dari 17 partai menjadi 18 partai.

Namun secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal aceh, maka jumlahnya menjadi 24 partai.

"Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemilu dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” jelas Hasyim.

Selain itu, surat keputusan yang dibacakan Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 terhadap Partai Ummat sebagai partai peserta Pemilu 2024.

"Memutuskan menetapkan kepututsan KPU tentang penetapan nomer urut paratai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024," jelas Hasyim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berlaku Langsung

Hasyim memastikan, keputusan dibacakan mulai berlaku hari ini usai surat ketetapan rampung dibacakan.

"Keputusan ini berlaku sejak dibacakan, hari ini Jumat 30 Desember 2022 di Jakarta," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya