KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Des 2022, 16:09 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 16:09 WIB
Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. (Foto: Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya, partai yang dipimpin oleh Ridho Rahmadi resmi menjadi partai ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024.

“Pada hari ini ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dalam rangka melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Hasyim mengawali pidato pembukanya di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (30/12/2022)

Dengan putusan terbaru Bawaslu ini maka dua provinsi yang menjadi penyebab Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur kini sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.

Hal tersebut diamanini oleh Anggota KPU Idham Kholik. Menurut dia, hasil rekapitulasi faktual Partai Ummat sudah memenuhi syarat.

"Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat dengan syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 19 wilyah dengan status akhir memenuhi syarat dan Provinsi Sulawesi Utara syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 11 wialyah," kata dia.

 

Siapkan Surat Keputusan

Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Hasyim, maka Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Dengan mendengarkan hasil tersebut, maka saat ini KPU akan mempersiapkan surat keputusan (SK) penetapannya. Jadi sidang kami skors sejenak," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya