Menag: Tempat Ibadah Sudah Diizinkan 100 Persen, Tetap Pakai Masker di Ruang Tertutup

Yaqut mengatakan, pemakaian masker merupakan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jan 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 16:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tempat ibadah saat ini sudah diizinkan berkapasitas 100 persen, pasca dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun, dia menekankan masyarakat tetap harus memakai masker saat berada di ruang tertutup.

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," jelas Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2022).

Menurut dia, pemakaian masker ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Yaqut menyebut masyarakat juga sudah tak perlu lagi menggunakan aplikssi PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah.

"Enggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujarnya.

Sebelumnya, PresidenĀ Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabutĀ PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Sabtu 30 Desember 2022.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Ā 

Covid-19 Diklaim Makin Terkendali

Suasana Salat Jumat Pertama di Masjid At-Tin
Suasana jemaah Salat Jumat di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/08/2021). Masjid At-Tin kembali menggelar Salat Jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jokowi menyampaikan bahwa pencabutanĀ PPKMĀ menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Banner Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya