Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan alasan pihaknya menolak sistem proporsional tertutup. Menurutnya, sistem tersebut merampas hak rakyat dan demokrasi.
"Jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas. Jika terjadi pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung," kata AHY di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Oleh sebab itu, AHY berharap sistem proporsional terbuka tetap dijalankan dengan demikian demokrasi berjalan dengan sehat.
"Kita berharap sistem terbuka proporsional bisa tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini, dan kita bisa menyambut demokrasi dengan seksama dan tentunya kita berharap berjalan dengan baik. Dengan proporsional terbuka, tentu kita berharap setiap kader politik punya ruang dan peluang yang adil," kata dia.
AHY menyebut sistem terbuka dapat memberikan keadilan bagi para kader dan juga caleg yang akan maju Pileg.
"Jangan sampai mereka berjibaku, berusaha berjuang untuk dapat suara, kemudian rontok semangatnya karena berubah sistem, dan kami ingin yang terbaiklah, bawa aspirasi masyarakat luas," pungkas Ketum Partai Demokrat tersebut.
8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Sebelumnya, delapan ketua umum dan pimpinan partai politik parlemen berkumpul hari, Minggu (8/1/2023) untuk menyatakan sikap sikap menolak sistem Proporsional Tertutup.
Usai pertemuan, Ketua Umu Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Waketum NasDem Ahmad Ali dan Waketum PPP Amin Uskara menyampaikan pernyataan sikap 8 Parpol. Sementara, Geridra izin tidak dapat hadir namun sepakat dengan ketujuh parpol lain.
"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Minggu.
Airlangga menyebut sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata dia.
Kedua, lanjut Airlangga, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia.
"ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Keempat, mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu teruta KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
"Yang kelima Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian," pungkas Airlangga.
Advertisement
Pernyataan 8 Fraksi di Parlemen
Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi DPR yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup.
Perwakilan delapan fraksi menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi adalah akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
"Ketiga, Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kutipan pernyataan sikap 8 fraksi.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap 8 fraksi parlemen:
Kita patut bersyukur Indonesia terus mengalami kemajuan dan mencatatkan prestasi di berbagai aspek pembangunan, termasuk dalam pembangunan bidang politik. Sejak 1998, kita memasuki Era Reformasi, salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi. Hingga saat ini, selama hampir 25 tahun, sistem demokrasi kita pun terus berkembang mencari bentuk yang semakin ideal seperti yang dikehendaki oleh rakyat, sebagai yang berdaulat, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu.
Kita sudah menjalankan 5 kali Pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem Pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya. Kita termasuk negara yang menganut sistem Pemilihan langsung, terutama dalam Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah. Juga dalam pemilihan legislatif, yang semuanya diatur dalam UUD 1945. Itulah juga yang menjadi dasar saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Sejak itu, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang. Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita. Perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi Partai Politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi denga cara berdemokrasi kita seperti itu.
Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur.
Untuk itulah, kami dari:
1. Fraksi Partai Golkar
2. Fraksi Partai Gerindra
3. Fraksi Partai Nasdem
4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
5. Fraksi Partai Demokrat
6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
7. Fraksi Partai Amanat Nasional
8. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Bersama-sama menyatakan sikap:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
Jakarta, 2 Januari 2023