Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Upaya pengejaran itu dilakukan lantaran mendapatkan kabar adanya niat melarikan diri ke luar negeri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik tengah mengusut dugaan pihak tertentu berupaya membantu Lukas Enembe melarikan diri ke luar negeri.
"Pemeriksaan saksi-saksi kami pastikan dilakukan mendalam terkait segala informasi, terkait dugaan perbuatan tersangka," tutur Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Ali berharap, nantinya akan ada saksi yang memberikan informasi lebih jauh soal dugaan upaya melarikan diri Lukas Enembe.
"Baik materi pokoknya ataupun informasi sebagai pengembangan penerapan pasal-pasal lain," kata Ali.
KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di sebuah restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe hendak kabur meninggalkan Indonesia melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit, Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani. Bisa jadi tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," ujar Firli dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Mendapat informasi itu, KPK lantas bekerja sama dengan Polda Papua dibantu pasukan Brimob langsung bergerak dan berhasil menangkap Lukas Enembe di tempat makan. Politikus Partai Demokrat ini langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja sambil menunggu evakuasi ke bandara untuk diterbangkan menuju Jakarta.
Firli menuturkan, Lukas Enembe tidak langsung dibawa ke KPK setibanya di Jakarta. Dia terlebih dulu dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dengan didampingi tim KPK.
KPK Usut Temuan Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp560 miliar
KPK memastikan pengusutan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai 55 juta USD atau setara dengan Rp560 miliar.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Menurut Firli, temuan PPATK dan berbagai pihak dalam rangka mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.
"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," kata Firli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," jelas dia.
Advertisement
Polisi Pulangkan Semua Simpatisan Lukas Enembe yang Terlibat Kericuhan
Polisi memulangkan 14 simpatisan yang terlibat dalam kericuhan saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, pada Selasa (10/1/2023). Belasan orang itu sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan di Ruang Sat Tahti Polres Jayapura, Rabu (11/1/2023) dengan penjamin Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim.
Selain adanya penjamin, mereka pun berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum.
"Kami mengembalikan ke-14 orang tersebut atas permintaan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim dan telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Benny kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Sedangkan, untuk empat orang lainnya sudah dipulangkan lebih dulu oleh petugas kepolisian sehari sebelumnya. Diketahui, sebelumnya sebanyak 19 orang diamankan, satu diantaranya meninggal dunia.
"Pada saat yang bersamaan juga telah ditandatangani surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat yang merupakan korban meninggal dunia akibat bentrok antara massa simpatisan dan aparat keamanan," ujarnya.
"Pemulangan 14 masyarakat serta penolakan otopsi terhadap korban meninggal dunia semua atas surat permohonan dan permintaan keluarga korban sendiri," sambungnya
Mereka yang dipulangkan oleh aparat kepolisian tersebut termasuk dua orang yang dianggap sebagai provokator dan melakukan pelemparan di Mako Brimob Kotaraja.
"Iya (termasuk yang melakukan pelemparan dan provokator)," ucapnya.
Ia menyebut, penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama Joel Wakur.