Liputan6.com, Jakarta - Budi Julianda, bandar narkoba asal Tangerang yang terlibat pada jaringan Malaysia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca Juga
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.
Advertisement
"Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati," katanya, Jumat (13/1/2023).
Tidak hanya Budi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Ricky Bonar Simarmata dan Ade Dio Setiawan.
"Ada dua terdakwa lainnya yang merupakan pengedar, kita tuntut seumur hidup," ujar Ate.
Â
Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tuntutan itu beradarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa," jelas Ate.
Dengan tuntutan ini, JPU menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam urusan perkara narkotika.
JPU bakal menuntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebab tingkah mereka dinilai merugikan masa depan generasi bangsa.Â
Advertisement