Kemendagri Terima Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman

Kemendagri menerima anugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Jan 2023, 14:02 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 14:02 WIB
Kemendagri Terima Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Anugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima anugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri masuk dalam Top 10 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dalam kategori Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan nilai 88,91 (Zona Hijau Kualitas Tertinggi).

Anugerah tersebut diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di Hotel Bidakara, Kamis (22/12/2022).

Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sejak 2015 hingga 2022 melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik penyelenggara layanan. Hal ini untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara pelayanan publik.

Pada 2022, Ombudsman melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota. Di lingkup kementerian tahun 2022 terdapat 541 unit layanan dan 941 produk layanan kementerian yang dinilai.

Ombudsman menilai penyelenggaraan layanan mulai dari kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

 

Penilaian Terhadap 5 Unit Kerja Eselon II

Kemendagri Raih Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Anugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam keterangan rilisnya, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan penilaian terhadap Kemendagri dilakukan pada lima unit kerja eselon II yang tergabung dalam Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA).

Unit kerja tersebut antaranya Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) terkait layanan Satya Lancana Karya Satya ASN pemerintah daerah (Pemda) dan Kemendagri; dan Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen terkait layanan Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Pemda.

Kemudian Direktorat Ormas Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) terkait layanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas; Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM terkait layanan Surat Keterangan Penelitian; dan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah mengenai layanan Mutasi ASN Pemda.

“Tim Evaluator Ombudsman meninjau ke ULA (Unit Layanan Administrasi) Kemendagri untuk mengecek sarpras (sarana dan prasarana) juga melakukan wawancara dengan eselon 2, eselon 3, dan pengaduan pada tiap unit kerja teknis terkait dengan produk layanan yang dihasilkan,” terang Suhajar.

Berkali-Kali Raih Penghargaan dari Ombudsman

Penghargaan yang diberikan Ombudsman tersebut bukanlah kali pertama diterima Kemendagri. Pada 2016, ULA Kemendagri menerima piagam penghargaan dari Ombudsman dengan predikat Kapatuhan Tinggi terhadap enam produk layanan administrasi dengan nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik sebanyak 101 (Zona Hijau).

Kemudian pada 2021, ULA Kemendagri menerima piagam penghargaan dari Ombudsman dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap enam produk layanan administrasi dengan mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik sebanyak 87,99 (Zona Hijau).

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya